Penyerahan Insentif Fiskal dalam Pengendalian Inflasi Daerah Triwulan I Tahun 2024
Jakarta, 5 Agustus 2024 – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghadiri Penyerahan Insentif Fiskal dalam Pengendalian Inflasi Daerah Triwulan I 2024 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri. Acara tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, Wakil Menteri Keuangan, Bapak Suahasil Nazara, serta Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati.
Dalam kehadirannya, Bapak Luky Alfirman menyampaikan laporan singkat. Penyelenggaraan acara ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi di daerah masing-masing. Kedua, untuk memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengandalian inflasi di daerah serta untuk memacu daerah-daerah lain yang belum mendapat penghrgaan agar semakin meningkatkan kinerjanya.
Penghargaan atas kinerja di tahun 2024 dilakukan melalui skema pengalokasian Insentif Fiskal, sebesar Rp. 8 Trilyun, terdiri atas:
a. pertama, penilaian atas kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp.4 Trilyun, dengan indikator/kriteria yang sama dengan tahun sebelumnya dan telah diinformasikan di awal tahun, sehingga pemda dapat meningkatkan fokus kinerjanya,
b. kedua memberikan insentif fiskal atas kinerja tahun berjalan dalam beberapa periode/katagori, agar pemerintah daerah terus terpacu untuk meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun 2024 ini.
Dalam kesempatan yang sama, Bapak Luky Alfirman juga menyampaikan, bahwa pemerintah memberikan insentif fiskal untuk Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama kepada pemda yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah, sehingga inflasi tingkat nasional dapat terkendali.
Insentif Fiskal tersebut dapat digunakan untuk kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, berupa: dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan/atau pelayanan Pendidikan. Insentif Fiskal tersebut tidak boleh digunakan untuk mendanai belanja birokrasi seperti pembayaran gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan perjalanan dinas.
Dengan adanya pemberian insentif fiskal ini, seluruh daerah akan termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya demi Indonesia yang lebih baik.






Comments
Comments are closed.