Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Dalam Rangka Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 untuk Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2006 tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 129 / PMK.07 / 2006

TENTANG

PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN 2007

KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :bahwa dalam rangka penetapan rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2007;

9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :Hasil Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Kerja C Panitia Anggaran Anggaran DPR-RI (Kebijakan Belanja Daerah) tanggal 20 September sampai dengan tanggal 14 Oktober 2006 dalam rangka pembicaraan tingkat I/pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN TAHUN 2007 KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA.

Pasal 1

Dana Penyesuaian yang dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota terdiri dari:

a.      Dana Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU); dan

b.      Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya.

Pasal 2

(1) Dana Penyesuaian DAU dialokasikan kepada daerah provinsi yang menerima alokasi DAU Tahun 2007 lebih rendah daripada penerimaan DAU ditambah Dana Penyesuaian Murni Tahun 2005 dan kepada daerah yang menerima alokasi DAU Tahun 2007 lebih rendah daripada penerimaan DAU Tahun 2006.

(2) Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya dialokasikan kepada daerah tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Anggaran DPR-RI.

Pasal 3

Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2007 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Pasal 4

(1) Dana Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan alokasi DAU Tahun 2007.

(2) Penggunaan Dana Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi wewenang daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

(3)     Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana fisik infrastruktur jalan dan lainnya, meliputi prasarana pemerintahan, irigasi dan pengairan, pendidikan, kesehatan, pertanian, kelautan dan perikanan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Pasal 5

(1)      Rincian besarnya Dana Penyesuaian DAU tahun 2007 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)      Rincian besarnya Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya tahun 2007 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

(1)     Penyaluran Dana Penyesuaian DAU kepada masing-masing daerah penerima dilakukan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu bersamaan dengan penyaluran DAU.

(2)     Petunjuk teknis dan penyaluran Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya kepada masing-masing daerah penerima dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 7

Penetapan Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya berlaku untuk tahun 2007.

Pasal 8

Daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut kepada Menteri Keuangan setiap triwulan, paling lambat satu bulan setelah akhir triwulan berkenaan.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Desember 2006

MENTERI KEUANGAN,

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

View | Permenkeu – 129 – PMK. 07 – 2006

View | Lampiran I – Permenkeu – 129 – PMK. 07 – 2006

View | Lampiran II – Permenkeu – 129 – PMK. 07 – 2006

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.