Thumbnail PDRD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Sesuai amanat Pasal 86 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pasal 25 PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD), dan Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP HKFN), diatur mengenai Hasil Penerimaan Pajak Daerah (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL), Pajak Rokok, dan Pajak Air Tanah) yang diarahkan penggunaannya.

Dalam rangka melaksanakan evaluasi Belanja Wajib dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah sesuai Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Yang Telah Ditentukan Penggunaannya Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun substansi dari KMK yaitu:

  1. Penetapan penandaan rincian belanja daerah dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Evaluasi atas pemenuhan Belanja Wajib dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang Telah Ditentukan Penggunaannya mulai dilaksanakan untuk APBD TA 2025.

Dokumen lengkap Keputusan Menteri Keuangan dapat diunduh di sini.

/ Peraturan, Peraturan DJPK

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.