Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (SE-1/PK/2024) dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (900.1.15.1/16208/Keuda) Tentang Tindak Lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Comments
Comments are closed.