Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggara 2011

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011.

View | PMK Nomor 244/PMK.07/2010

View | Lampiran 1 PMK Nomor 244/PMK.07/2010

View | Lampiran 2 PMK Nomor 244/PMK.07/2010

View | Lampiran 3 PMK Nomor 244/PMK.07/2010

View | Lampiran 4 PMK Nomor 244/PMK.07/2010

View | Lampiran 5 PMK Nomor 244/PMK.07/2010

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.