Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Dasar hukum PMK ini antara lain:
PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016
PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa
PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017.
PMK Nomor 50/PMK.07/2017 mencabut ketentuan penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi Dana Desa dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 42 PMK Nomor 49/PMK.07/2015. Ketentuan penganggaran dan pengalokasian yang diatur dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 10 PMK Nomor 49/PMK.07/2015 tidak sesuai dengan implementasi kebijakan pengalokasian Dana Desa dalam APBN TA 2018.
Pokok-pokok perubahannya antara lain:
Mengubah ketentuan definisi AD dan menambah definisi AA;
Mengatur porsi AD, AA, dan AF dari pagu Dana Desa;
Mengatur metode penghitungan AA setiap Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal (DST);
Mengubah ketentuan bobot variabel yang digunakan untuk penghitungan AF; dan
Mengatur pemberitahuan nama DT dan DST yang mendapatkan alokasi afirmasi melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan.
Salinan PMK dimaksud dapat diunduh melalui tautan berikut
PMK 199 Tahun 2017
Comments
Comments are closed.