01 2018 PMK 199 Dandes

Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa

Dasar hukum PMK ini antara lain:

PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016

PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa

PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 112/PMK.07/2017.

PMK Nomor 50/PMK.07/2017 mencabut ketentuan penyaluran, penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi Dana Desa dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 42 PMK Nomor 49/PMK.07/2015. Ketentuan penganggaran dan pengalokasian yang diatur dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 10 PMK Nomor 49/PMK.07/2015 tidak sesuai dengan implementasi kebijakan pengalokasian Dana Desa dalam APBN TA 2018.

Pokok-pokok perubahannya antara lain:
Mengubah ketentuan definisi AD dan menambah definisi AA;
Mengatur porsi AD, AA, dan AF dari pagu Dana Desa;
Mengatur metode penghitungan AA setiap Desa Tertinggal (DT) dan Desa Sangat Tertinggal (DST);
Mengubah ketentuan bobot variabel yang digunakan untuk penghitungan AF; dan
Mengatur pemberitahuan nama DT dan DST yang mendapatkan alokasi afirmasi melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan.

Salinan PMK dimaksud dapat diunduh melalui tautan berikut
PMK 199 Tahun 2017

/ Berita, Informasi Publik, Peraturan

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.