WhatsApp Image 2018-07-22 at 20.10.56

Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD) Data Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui SIKD

Dalam rangka meningkatkan ketersediaan data dalam kebijakan penganggaran dan pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Nasional, bahwa Informasi Keuangan Daerah (IKD) digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan dan pengendalian fiskal, maka dibutuhkan  Data Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang lengkap, akurat, terkini dan dapat dipertanggungjawabkan. Data PNSD yang disampaikan oleh pemerintah daerah tersebut akan digunakan dalam perhitungan alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa terutama Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Oleh karena itu, pemerintah daerah diwajibkan mengirim data sesuai aturan yang tercantum dalam Surat Edaran tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD) Data Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui SIKD (SE PNSD).

Sesuai dengan SE PNSD nomor SE-2/PK/2018, data PNSD disampaikan secara bulanan berupa softcopy Arsip Data Komputer (ADK) sesuai dengan elemen data yang tercantum dalam SE PNSD. Data ADK yang dikirimkan adalah data dari aplikasi pengelolaan gaji yang digunakan oleh Pemerintah Daerah yang telah terintegrasi dengan aplikasi Agen SINERGI SIKD. Sampai dengan saat ini, aplikasi pengelolaan gaji PNSD yang kompatibel dengan aplikasi sinergi SIKD adalah Aplikasi Simgaji Taspen.

Penyampaian data PNSD dilakukan 2 (dua) kali dalam sebulan melalui aplikasi SIKD dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyampaian detil ADK gaji dan tunjangan PNSD selambat-lambatnya pada tanggal 25 sebelum pembayaran gaji dan tunjangan PNSD setiap bulan; dan
  • Penyampaian rekap gaji dan tunjangan PNSD dalam bentuk PDF ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhkan cap dinas, selambat-lambatnya pada tanggal 5 setelah realisasi pembayaran.

Selain pengiriman data per bulan melalui aplikasi SIKD, pemda diminta menyampaikan hardcopy rekap gaji dan tunjangan PNSD per bulan sesuai lampiran IV dan rekap gaji dan tunjangan PNSD per semester sesuai dengan lampiran V yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhkan cap dinas, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat tanggal 5 (lima) bulan Juni tahun berjalan untuk semester I dan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan Desember tahun berjalan untuk semester II. (Jakarta, 6 Maret 2018)

Download Surat Dirjen PK Nomor S-103/PK/2018

Download Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2018

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.