Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Sebagaimana amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemerintah menyinergikan kebijakan fiskal nasional yang dilakukan melalui a.) penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, b.) penetapan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah, c.) pengendalian dalam kondisi darurat, dan d.) sinergi bagan akun standar. Selanjutnya, memperhatikan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional Pasal 19 mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai Sinergi Bagan Akun Standar diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, maka diperlukan penyusunan terhadap RPMK Sinergi BAS.
Pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam RPMK adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan Sinergi BAS dilakukan melalui penyelarasan program, kegiatan, keluaran, dan referensi BAS lainnya dengan mempertimbangkan kewenangan daerah dan sinergi kebijakan fiskal nasional.
b. Penyelenggaraan Sinergi BAS menggunakan platform digital untuk mendukung konsolidasi informasi keuangan dan pengelolaan TKD yang efektif.
c. Penyusunan kodefikasi dan pemutakhiran Sinergi BAS dilakukan terhadap akun yang menggambarkan struktur APBD dan pelaporan keuangan daerah yang dimutakhirkan secara berkala.
d. Pedoman Sinergi BAS minimal memuat informasi terkait manfaat strategis, metode penyelarasan, dan daftar kodefikasi serta ditetapkan oleh Menteri.
e. Kategori Sinergi BAS terdiri atas Sinergi BAS untuk:
- hubungan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, dilakukan melalui penyelarasan program, kegiatan, keluaran, sumber dana, rekening, lokasi, hasil dan penerima manfaat keluaran APBD;
- anggaran tematik, dilakukan melalui penyelarasan program, kegiatan, keluaran, rekening, lokasi, hasil, dan penerima manfaat keluaran APBD;
- pelaporan keuangan konsolidasian, dilakukan melalui penyelarasan program, kegiatan, keluaran, rekening, dan fungsi; dan
- pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, dilakukan melalui penyelarasan hasil dan keluaran
f. Penguatan Koordinasi Kelembagaan dilakukan melalui:
- Forum Sinergi BAS, merupakan forum koordinasi dengan anggota dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dibentuk dalam rangka penguatan koordinasi kelembagaan tata kelola Sinergi BAS dan bertugas mengusulkan rancangan pedoman Sinergi BAS kepada Menteri;
- Kemitraan Strategis, dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, untuk penyelarasan sinergi fiskal nasional.
g. Dalam pelaksanaan Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, Pemda berkewajiban mencantumkan informasi sumber dana, lokasi, keluaran, dan penerima manfaat keluaran APBD pada tahap perencanaan dan penganggaran daerah.
h. DJPK melakukan penilaian kepatuhan Sinergi BAS HKPD untuk pelaporan TKD dan pelaporan pajak daerah. Pemda yang tidak memenuhi kewajiban dapat diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
i. Forum Sinergi BAS melakukan pemantauan dan evaluasi Sinergi BAS secara sendiri dan/atau Bersama-sama secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan digunakan sebagai masukan kebijakan Sinergi BAS.
Konsultasi Publik RPMK tentang Sinergi BAS berlangsung selama 7 (tujuh) hari sejak dipublikasikan atau tanggal 26 Mei 2025 s.d. 2 Juni 2025.
Konsultasi Publik RPMK tentang Sinergi BAS telah ditutup





Comments
Comments are closed.