Media Defis – Edisi XIX 2018
Proses implementasi sebuah kebijakan yang modern tidak terlepas dari konsep internalisasi budaya kerja terhadap sumber daya manusia yang ada. Kesadaran ini muncul karena kesuksesan implementasi sebuah kebijakan ditentukan oleh kesesuaian antara strategi dan budaya organisasi. Salah satu elemen pembentuk budaya organisasi adalah nilai-nilai (values). Saat ini, Kementerian Keuangan telah menetapkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan berupa Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Perumusan nilai-nilai ini merupakan bagian penting dalam tahapan pembangunan budaya organisasi Kementerian Keuangan yang kini tengah dilakukan. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan ini ditetapkan dalam KMK Nomor 312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Sinergi, yang merupakan nilai ke-3 dari Nilai-Nilai Kementerian Keuangan menjadi topik utama dalam Media Defis edisi kali ini. Menurut Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, sinergi diartikan sebagai “Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas”. Setiap anggota atau bagian dari organisasi harus memahami bahwa kita semua merupakan satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam mengimplementasikan nilai sinergi, DJPK melaksanakan berbagai program yang turut melibatkan berbagai pihak untuk bersinergi dalam pembuatan kebijakan hingga penerapan di lapangan, baik dengan instansi lain di dalam Kementerian Keuangan maupun dengan Kementerian/Lembaga lain. Ada kemitraan untuk pemberdayaan masyarakat desa, sinergi pengelolaan Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH DR), sinergi dalam DAK Fisik, maupun sinergi terkait profiling wajib pajak. Dengan adanya sinergi-sinergi dalam perencanaan hingga pelaksanaan serta pertanggungjawaban berbagai kebijakan ini diharapkan akan berdampak pada kesejahteraan bangsa Indonesia.
Comments
Comments are closed.