Dana Abadi Daerah

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta diberikan kewenangan untuk dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang dananya bersumber dari dana keistimewaan dan/atau sisa dana keistimewaan tahun sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dimaksud, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan ini dilakukan untuk memberikan kepastian pengaturan mengenai pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah, khususnya pada Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pokok-pokok perubahan/penyesuaian dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud meliputi:

1. Penambahan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah yang dikecualikan dari kriteria umum pembentukan Dana Abadi Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Penyesuaian ketentuan mengenai tahap penetapan Dana Abadi Daerah, sehingga pengalokasian Dana Abadi Daerah dapat dilakukan dalam APBD atau perubahannya; dan
3. Penyempurnaan redaksional atas ketentuan penganggaran penerimaan pembiayaan atas penarikan pokok Dana Abadi Daerah.

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah berlangsung selama 5 (lima) hari kerja sejak dipublikasikan, yaitu tanggal 15-22 Juni 2026.

Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email dit.p2d.tr6maipd@gmail.com dengan mencantumkan subject “RPMK Perubahan PMK 64 Tahun 2024”.

Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri berupa nama lengkap, NIK, dan asal instansi/organisasi.

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.