Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
View | PMK No. 84 Tahun 2009
Comments
Comments are closed.