Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil TA 2008

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penetapkan Perkiraan Alokasi Dana Bagi HASIL Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun Anggaran 2008 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2008

View | PMK No. 38 Tahun 2008

View | Lampiran PMK No. 38 Tahun 2008

View | PMK No. 39 Tahun 2008

View | Lampiran PMK No. 39 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.