Prosedur PPID

Prosedur Pengajuan Permohonan Informasi Publik melalui PPID Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID DJPK melalui aplikasi PPID Online (e-PPID), surat, e-mail, telepon, dan/atau datang langsung ke tempat layanan PPID Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi.
3. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi.
4. Pemohon Informasi menerima Pemberitahuan Tertulis dari PPID dalam waktu 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi publik secara lengkap dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
5. Pemohon Informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi dari Petugas Informasi.

Prosedur Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik PPID Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
1. Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID DJPK melalui aplikasi PPID Online (e-PPID), surat, e-mail, telepon, dan/atau datang langsung ke tempat layanan PPID Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
2. Pemohon Informasi Publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
3. Pemohon Informasi Publik menerima tanggapan dari Atasan PPID DJPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.