-
Satu Arah, Satu Langkah: Kesatuan Utuh Pusat dan Daerah untuk Pembangunan Indonesia
Di pengujung tahun 2025, kita menoleh ke belakang, menakar langkah yang telah ditempuh, sekaligus menatap ke depan, menyiapkan arah baru yang ingin dituju. Dalam
momen peralihan inilah, Majalah Media Defis hadir dengan satu pesan kunci yaitu pembangunan Indonesia hanya akan bergerak lebih kuat bila pemerintah pusat dan pemerintah daerah melangkah dalam satu arah dan seirama.
Tema “Satu Arah, Satu Langkah: Kesatuan Utuh Pusat
dan Daerah untuk Pembangunan Indonesia” menjadi refleksi sekaligus komitmen. Di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang kian beragam dan tantangan pembangunan yang semakin kompleks, sinergi fiskal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Negara dituntut tidak hanya sekedar hadir, namun hadir secara terkoordinasi melalui kebijakan yang saling menguatkan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah melakukan transformasi kebijakan fiskal dengan menempatkan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai bagian dari satu kesatuan dukungan fiskal bersama belanja pusat. Hal ini menegaskan bahwa dukungan pemerintah kepada daerah tidak hanya bersumber dari TKD, tetapi juga dari belanja Kementerian/Lembaga yang manfaatnya diterima langsung oleh masyarakat di daerah. Delapan agenda prioritas nasional—mulai dari ketahanan pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa dan UMKM/koperasi, hingga percepatan investasi dan perdagangan global—menjadi kompas bersama. Agenda ini menghadirkan kejelasan arah,
sekaligus memastikan bahwa pembangunan berjalan konsisten, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik yang semakin merata.
Media Defis edisi ini menghadirkan beragam tulisan yang memperkaya perspektif pembaca terkait satu kesatuan pusat dan daerah dalam upaya mencapai visi “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Mulai dari kolaborasi
fiskal Pusat–Daerah untuk layanan publik yang lebih kuat, TKD 2026 dan dukungannya terhadap program prioritas nasional, peran TKD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi penguatan sektor kesehatan, hingga refocusing kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026 untuk afirmasi daerah 3T. Terdapat juga artikel lainnya yang mengulas insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pemberdayaan UMKM, paradigma pemungutan pajak alat berat, serta sinergi pajak pusat dan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.
Akhirnya, di ambang tahun yang baru, editorial ini ingin menegaskan satu harapan bersama. Dengan arah yang semakin jelas dan langkah yang semakin selaras, sinergi fiskal pusat dan daerah menjadi modal penting untuk menghadirkan layanan publik yang lebih kuat, lebih merata, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tahun baru bukan sekadar pergantian waktu, melainkan momentum untuk melangkah bersama—satu arah, satu langkah—menuju Indonesia dengan layanan publik yang semakin kuat dan merata di seluruh Indonesia. -
Menyatukan Arah Pembangunan: Kolaborasi Fiskal Pusat–Daerah untuk Layanan Publik yang Lebih Kuat
Penulis
Nugroho Iman Santosa
Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, DJPKPemerintah terus melakukan upaya transformasi kebijakan fiskal agar selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan nasional. Perubahan dalam struktur program nasional dan penguatan agenda prioritas mendorong peran belanja negara agar dirancang lebih terarah dan saling melengkapi dengan memastikan belanja pusat dan Transfer ke Daerah (TKD) bergerak dalam satu kesatuan dukungan yang memperkuat kualitas layanan publik di seluruh wilayah.
Melalui transformasi kebijakan fiskal tahun 2026, pemerintah memperkuat orientasi belanja pada kualitas layanan publik. Penekanan diberikan pada belanja yang efisien, terukur, dan berkontribusi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Delapan agenda prioritas nasional, yaitu: ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa dan UMKM/koperasi, pertahanan universal, serta percepatan investasi dan perdagangan global, ditetapkan sebagai dasar intervensi pembangunan. Agenda ini menghadirkan arah yang jelas sekaligus memastikan bahwa pembangunan berjalan konsisten dengan fokus pemerintah untuk memperkuat layanan publik secara luas.
Dengan orientasi yang semakin terstruktur, APBN dirancang sebagai kerangka dukungan yang menyatukan berbagai upaya pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Satu Kesatuan Dukungan Fiskal: Belanja Pusat dan TKD Hadir Saling Melengkapi
Dalam arsitektur kebijakan fiskal tahun 2026, TKD ditempatkan sebagai bagian dari satu kesatuan dukungan fiskal bersama belanja pusat. Penataan ini menegaskan bahwa dukungan pemerintah kepada daerah tidak hanya bersumber dari TKD, tetapi juga dari belanja kementerian/lembaga yang manfaatnya diterima langsung oleh masyarakat di daerah.Sebagian besar belanja pusat diwujudkan dalam bentuk program yang berlokasi di berbagai wilayah, baik pembangunan infrastruktur dasar, layanan pendidikan, dukungan kesehatan, program perlindungan sosial, penyediaan sarana produksi pertanian, maupun bentuk intervensi lintas wilayah lainnya. Sementara itu, TKD tetap menjadi ruang fiskal utama bagi pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan layanan sesuai kewenangannya.
Pendekatan ini menghadirkan pandangan yang lebih utuh mengenai dukungan fiskal kepada daerah. Total belanja yang diterima daerah tidak hanya tercermin dalam angka TKD, melainkan dari keseluruhan belanja negara yang diarahkan untuk memperkuat berbagai layanan yang diperlukan masyarakat. Mekanisme ini juga menciptakan keseimbangan: belanja pusat mempercepat pencapaian prioritas nasional, sedangkan TKD memastikan bahwa layanan dasar tetap berjalan stabil. Keduanya diposisikan untuk bergerak dalam arah yang sama, menghadirkan manfaat yang saling melengkapi.
Peran Daerah Tetap Kuat: Layanan Publik sebagai Jantung Otonomi
Transformasi kebijakan fiskal 2026 tetap menjaga prinsip otonomi daerah. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menetapkan prioritas pembangunan sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayahnya. TKD berfungsi mendukung belanja operasional pemerintahan, belanja pegawai, dan pelayanan dasar yang menjadi mandat daerah, sebagaimana selama ini dijalankan dalam kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah.Pemerintah pusat juga memberikan pendampingan kepada daerah yang memerlukan penguatan kapasitas, sehingga penyelenggaraan layanan dapat berjalan lebih efektif. Dukungan ini mencakup fasilitasi penyusunan kebijakan, peningkatan kompetensi aparatur, hingga penguatan sistem dan tata kelola. Dengan arah program nasional yang semakin jelas, daerah justru memperoleh kepastian lebih besar dalam merencanakan APBD, baik dalam menentukan program prioritas maupun dalam mengoptimalkan sumber daya.
Arsitektur ini menegaskan bahwa penataan mekanisme pendanaan tidak mengurangi ruang kewenangan daerah. Sebaliknya, penajaman kebijakan dilakukan untuk memastikan bahwa fungsi daerah sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat tetap terjaga, sambil diperkuat oleh dukungan fiskal pusat yang lebih terarah. Dengan demikian, otonomi tetap menjadi prinsip fundamental, dengan didukung oleh kolaborasi yang membuat layanan publik lebih kuat dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Efektivitas Belanja sebagai Prinsip: Menghindari Duplikasi dan Menguatkan Prioritas
Integrasi belanja pusat dan TKD didasari oleh kebutuhan memperkuat efektivitas belanja negara. Sejumlah agenda prioritas nasional memerlukan keseragaman standar layanan, pengelolaan berbasis skala nasional, dan koordinasi lintas wilayah. Dukungan pendidikan, kesehatan, energi, pangan, dan perlindungan sosial akan lebih optimal apabila dilaksanakan melalui pendekatan yang terkoordinasi dan terstandardisasi.Selain itu, perbedaan kapasitas fiskal dan kelembagaan antarwilayah membuat dukungan pemerintah pusat tetap penting untuk menjaga kesetaraan kesempatan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Program nasional memberikan dorongan tambahan untuk percepatan pembangunan, sementara TKD memastikan layanan daerah tetap berjalan stabil dan sesuai dengan mandat yang melekat pada pemerintah daerah.
Salah satu prinsip penting yang perlu dijaga adalah menghindari pendanaan ganda (duplikasi) antara APBN dan APBD. Dengan adanya pedoman umum yang lebih terarah, daerah dapat mengalokasikan anggaran pada mandat kewenangannya dan tidak membiayai output yang sudah menjadi bagian dari program prioritas nasional. Hal ini membantu memastikan bahwa belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah, digunakan secara lebih optimal untuk mencapai hasil yang lebih besar.
Tata kelola ini memberikan kejelasan sekaligus memperkuat efektivitas kebijakan fiskal. Belanja pusat dan daerah tidak lagi berpotensi tumpang tindih, tetapi saling melengkapi sesuai skala dan tujuan masing-masing.
Kolaborasi sebagai Modal Mencapai Layanan Publik yang Lebih Merata
Kebijakan fiskal tahun 2026 membangun fondasi baru bagi hubungan keuangan pusat dan daerah. Dengan belanja yang lebih terstruktur dan dukungan fiskal yang bergerak dalam arah yang sama, pemerintah menciptakan ruang kolaborasi yang semakin besar untuk memperkuat layanan publik. Sinergi fiskal antara belanja pusat dan TKD tidak hanya bertujuan menyederhanakan mekanisme pendanaan, tetapi menghadirkan langkah nyata untuk memastikan bahwa pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata dan berkelanjutan. Layanan dasar yang lebih kuat, dukungan program nasional yang lebih terarah, serta ruang otonomi yang tetap terjaga memberikan momentum bagi daerah untuk terus berinovasi dan mengembangkan potensi lokalnya.Dengan kolaborasi yang semakin solid antara pusat dan daerah, pembangunan dapat bergerak lebih cepat, lebih terfokus, dan memberikan manfaat yang semakin nyata di seluruh wilayah Indonesia.
-
TKD 2026 dan Dukungan terhadap Program Prioritas Nasional
Penulis
Irfan Sofi
Analis Keuangan Negara Ahli Muda pada Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPKTransfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 telah disahkan oleh DPR. Besaran TKD ditetapkan sebesar Rp693 triliun dengan kebijakan TKD terus diarahkan untuk mendorong penguatan fiskal daerah dan kebijakan TKD Tahun Anggaran 2026 tersebut menjadi satu kesatuan dengan Program Prioritas Pemerintah sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.
Alokasi TKD pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penyesuaian dibanding tahun lalu namun diimbangi dengan dukungan dari APBN melalui Belanja Program Prioritas Pemerintah 2026 pada kementerian/lembaga. Seluruh kementerian/lembaga yang melaksanakan Program Prioritas Pemerintah tersebut harus bersinergi dengan pemerintah daerah. Sehingga nantinya manfaat akan diterima langsung oleh masyarakat yang ada di daerah sebesar Rp1.377,9 triliun, sebagian merupakan tugas dan fungsi pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dalam rangka percepatan.
Dengan anggaran tahun 2026 yang ada, diharapkan pembangunan di daerah tetap dijalankan sesuai yang direncanakan sebelumnya dan tidak boleh berhenti. Oleh sebab itu, diperlukan inovasi dan kreativitas dari pemerintah daerah utamanya untuk mengoptimalkan dan terus dikuatkan Penerimaan Asli Daerah. Belanja pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan TKD 2026 menjadi satu kesatuan untuk memperkuat pembangunan di daerah. Belanja tersebut dapat dimanfaatkan dan digunakan untuk masyarakat di daerah. Terdapat 8 Agenda Prioritas Nasional tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis (MBG), program pendidikan (sekolah unggulan garuda dan sekolah rakyat), program kesehatan (cek kesehatan gratis, layanan fasilitas kesehatan), pembangunan desa, koperasi dan UKM, pertahanan semesta serta akselerasi investasi dan perdagangan global.
Sinergi Belanja kementerian/lembaga dan TKD dalam rangka mendukung pembangunan daerah dan akselerasi pertumbuhan kewilayahan diwujudkan melalui sinergitas output. Sinergitas tersebut dengan tetap memperhatikan karakteristik, tantangan dan potensi wilayah. Output prioritas antara lain MBG yang diperuntukan 82,9 juta penerima tersebar di Sumatera sebanyak 18,8 juta penerima, Jawa sebanyak 45,1 juta penerima, Kalimantan sebanyak, 5,2 juta penerima, Bali Nusa Tenggara sebanyak 5,1 juta penerima, Sulawesi sebanyak 6,2 juta penerima, dan Maluku Papua sebanyak 2,4 juta penerima.
Selanjutnya untuk output sekolah rakyat sebanyak 42,5 ribu siswa juga tersebar di seluruh wilayah untuk siswa yang menerima yaitu Sumatera sebanyak 11,7 ribu siswa, Jawa sebanyak 12,2 ribu siswa, Kalimantan sebanyak 5,3 ribu siswa, Bali Nusa Tenggara sebanyak 3,1 ribu siswa, Sulawesi sebanyak 6,3 ribu siswa dan Maluku Papua sebanyak 3,9 ribu siswa. Berikutnya untuk program kesehatan dengan output Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebanyak 130,3 juta orang penerima juga tersebar ke seluruh wilayah. Jumlah penerima CKG di Sumatera sebanyak 28,8 juta orang, Jawa sebanyak 73,5 juta orang, Kalimantan sebanyak 7,8 juta orang, Bali Nusa Tenggara sebanyak 7 juta orang, Sulawesi sebanyak 9,5 juta orang, dan Maluku Papua sebanyak 3,6 juta orang.TKD Tahun Anggaran 2026 yang akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan merupakan bagian dari APBN perlu kita jaga bersama agar tetap sehat dan kredibel. Di mana dilaksanakan dengan optimalisasi pendapatan, belanja yang berkualitas dan pembiayaan yang inovatif dan sustainable. Optimalisasi pendapatan khususnya dari PAD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dilakukan dengan peningkatan administrasi perpajakan, digitalisasi sistem pemungutan khususnya pembayaran pajak, serta kerja sama pertukaran data.
Belanja berkualitas dimana fokus pada 8 (delapan) Agenda Prioritas Nasional, efisien, efektif dan produktif. Walaupun APBD juga melaksanakan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, namun demikian diselaraskan dengan visi dan misi Presiden terpilih yang memegang mandat dari seluruh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu perlu disinkronkan antara program prioritas nasional dengan janji politik saat kampaye sebelumnya. Efektivitas alokasi anggaran dan pembangunan untuk setiap rupiah uang APBD dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang ada di daerah.
-
Dukungan Pos TKD dan PAD Bagi Bidang Kesehatan di Indonesia Tahun 2026
Penulis
I Wayan Boby Astagina Naghi
Penata Layanan Operasional Tk.II pada Sekretariat DJPKAPBN 2026 tentunya bermakna spesial bagi pemerintahan Prabowo-Gibran, mengingat, ini adalah APBN pertama yang secara penuh disusun oleh segenap jajaran pemerintahan ini sejak dilantik pada 20 Oktober 2025. Sebagai instrumen kunci yang digunakan pemerintah dalam rangka mengelola perekonomian negara untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di tengah tantangan dan ketidakpastian ekonomi global yang semakin kompleks, Prabowo selaku Presiden RI sebagaimana amanat Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjalankan wewenangnya selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan melalui APBN ini. APBN 2026 menjadi sarana bagi pemerintahan dalam rangka mewujudkan visi yang diusung, yakni “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” melalui misi-misi yang mereka tetapkan dan namakan sebagai Asta Cita.
Dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, dibutuhkan sumber daya manusia yang tentunya sehat, baik secara jasmani maupun rohani, sehingga, seyogyanya kesehatan rakyat Indonesia menjadi salah satu prioritas utama yang wajib diupayakan oleh pemerintah. Hal ini tercermin sebagaimana amanat dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 403, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan, dan Pasal 409, di mana pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan penyusunan APBN dan APBD.
Selaras dengan hal tersebut, dalam Asta Cita yang diusung juga telah termaktub misi yang berkaitan dengan kesehatan, dalam nomor 4 yakni “memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas”. Kesehatan juga termasuk dalam 8 agenda prioritas APBN 2026, untuk memperkuat efektivitas dan memperluas akses Program Jaminan Kesehatan Nasional, meringankan beban masyarakat, merevitalisasi rumah sakit, mempercepat penurunan stunting, memberikan bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil, mengendalikan penyakit menular, menurunkan tuberkulosis, Cek Kesehatan Gratis, serta meningkatkan fasilitas kesehatan (Kemenkeu, 2025).
Sebagaimana telah kita ketahui, APBN salah satunya terkomposisi oleh belanja negara, dan dalam pos belanja negara tersebut, selain oleh pemerintah pusat itu sendiri, belanja negara juga berwujud Transfer ke Daerah (TKD). Berkenaan dengan beberapa pertimbangan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis yang menaunginya, sehingga sangat tepat apabila secara spesifik, aspek kesehatan diarahkan agar memiliki pos pendanaan tersendiri dalam instrumen TKD dimaksud, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dicermati dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, sebagai berikut:
1. DAU, sebagaimana amanat PMK Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DBH dan DAU, terdapat bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, atau lebih akrab disebut sebagai Specific Grant (SG), selain untuk pendidikan dan pekerjaan umum daerah, juga diarahkan untuk mendukung aspek kesehatan.
2. DBH, secara spesifik yakni DBH CHT dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBH CHT, bahwa salah satu program yang didanai adalah pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan, dengan rincian meliputi kegiatan:
a. pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya:
1) penurunan angka prevalensi merokok;
2) percepatan penurunan angka prevalensi stunting;
3) peningkatan vaksinasi dan imunisasi;
4) peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah 5 tahun;
5) penanggulangan dan penanganan penyakit paru,
6) saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok; dan/atau
7) pencegahan dan penanggulangan infeksi dan resistensi antimikroba;
b. penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan;
c. penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas kesehatan;
d. pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
e. pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan; dan/atau
f. pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan peran kader.
Adapun dalam Pasal 11, juga diatur bahwa proporsi untuk bidang kesehatan diarahkan untuk digunakan sebesar 40% berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBH CHT.
3. DAK Nonfisik, melalui jenisnya yakni Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebagaimana amanat PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, yakni dana yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas nasional bagi dinas kesehatan dan pusat kesehatan masyarakat sebagai pelaksana program kesehatan.Meskipun pemerintah pusat telah mengatur adanya pendanaan yang diarahkan khusus untuk kesehatan dalam instrumen TKD, namun, hal ini tidak berarti bahwa item-item TKD lainnya tidak dapat digunakan untuk pendanaan atas program maupun dukungan lainnya dalam bidang kesehatan di daerah. Sebut saja DAK Fisik, yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah, yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, apotik, maupun bentuk fasilitas kesehatan lainnya. Bahkan Dana Desa sendiri juga dapat berkontribusi atas bidang kesehatan, sebagaimana arahan dari Kemendes PDTT pemanfaatan Dana Desa memiliki peran strategis untuk mendukung layanan kesehatan dasar masyarakat, seperti penguatan kapasitas kader Posyandu, pengadaan alat kesehatan, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur Polindes (RRI.co.id, 2024).
Dukungan pendanaan di bidang kesehatan bagi segenap masyarakat Indonesia tidak hanya penerimaan daerah yang berasal dari instrumen TKD semata. Terdapat pos dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turut berkontribusi atas kebutuhan esensial ini, yakni Pajak Rokok, yang termaktub dalam Pasal 25 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD bahwa hasil penerimaan Pajak Rokok baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum, yang lebih lanjut diatur dalam PMK Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, yakni dalam Pasal 24 ayat (3) bahwa kontribusi Pajak Rokok ditetapkan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Penyerahan sumber-sumber keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai makna dari desentralisasi fiskal, tidak hanya terbatas dipahami sebagai aliran TKD yang diterima daerah, namun, bagaimana daerah juga berwenang untuk menggali potensi-potensi unik yang mereka miliki untuk mendanai pembangunan maupun penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk untuk bidang kesehatan, sebagai salah satu bagian dalam standar pelayanan minimal (SPM) yang berhak diperoleh setiap warga negara (Permendagri Nomor 59 Tahun 2021). Dengan demikian, menjadi suatu keniscayaan, bahwa dukungan penyelenggaraan bidang kesehatan yang optimal, merata, dan berkualitas, menjadi momentum yang tepat bagi penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, dalam rangka menghadapi tantangan perekonomian yang akan dihadapi Indonesia di tahun 2026.
-
Refocusing Kebijakan DAK 2026 untuk Afirmasi Daerah 3T
Penulis
Bambang Imam Pramuji
Analis Keuangan Negara Ahli Muda pada Direktorat Dana Transfer Khusus,DJPK
Farisa Noviyanti
Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I pada Direktorat Dana Transfer Khusus DJPKPagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp157,1 triliun, terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp5,0 triliun, DAK Nonfisik sebesar Rp149,3 triliun, dan Hibah Kepada Daerah sebesar Rp2,7 triliun. Dari total pagu tersebut, DAK Fisik diarahkan untuk penyediaan sarana dan prasarana layanan dasar, DAK Nonfisik mendukung operasionalisasi layanan publik, sementara Hibah Kepada Daerah menjadi instrumen pendanaan kolaboratif dengan mitra internasional dan kementerian/lembaga untuk proyek-proyek khusus yang strategis.
Meskipun terdapat penyesuaian nilai pagu dibandingkan tahun sebelumnya, arah kebijakan DAK tetap menempatkan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) sebagai prioritas afirmasi. Kebijakan ini menekankan sinergi antara DAK, belanja kementerian/lembaga, dan sumber pendanaan lainnya, sehingga penyesuaian pagu tidak serta-merta menurunkan capaian pembangunan. Kesinambungan program tetap terjaga melalui kombinasi pendanaan lintas kementerian/lembaga serta optimalisasi belanja daerah. Dengan pendekatan tersebut, kualitas layanan publik serta pencapaian pembangunan di wilayah prioritas tetap dapat dipertahankan, bahkan diarahkan untuk meningkat melalui efisiensi dan integrasi program.
Pemerintah mengalokasikan DAK Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung beberapa tujuan utama, yaitu: (1) mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah; (2) memperkuat sinergi pendanaan antara DAK, belanja kementerian/lembaga, dan sumber pendanaan lainnya melalui pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial serta matching program; (3) meningkatkan ketepatan penyaluran DAK Nonfisik melalui mekanisme direct-to-beneficiary seperti tunjangan guru dan tenaga kesehatan 3T; (4) memperkuat kerja sama pendanaan pusat–daerah pada proyek strategis; dan (5) meningkatkan kualitas perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, serta evaluasi agar setiap bidang DAK menghasilkan dampak yang lebih terukur.Penguatan DAK Fisik untuk Daerah 3T
DAK Fisik tahun 2026 diarahkan untuk mendukung peningkatan layanan dasar serta percepatan pembangunan di wilayah prioritas, terutama daerah 3T. Bidang-bidang yang menerima alokasi mencakup Konektivitas (Subbidang Jalan), Kesehatan (Penguatan Sistem dan Kapasitas Layanan), Air Minum, Sanitasi, dan Pangan Pertanian. Berbagai kegiatan dalam bidang tersebut dirancang untuk memperbaiki akses layanan, mendukung produksi pertanian, menurunkan stunting, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kualitas layanan dasar di wilayah yang belum terjangkau secara optimal.
Perencanaan DAK Fisik tahun 2026 juga diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta arah kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro. Penyelarasan dengan belanja kementerian/lembaga memastikan pembangunan fisik di daerah tetap berjalan meskipun terjadi penyesuaian pagu, karena penguatan layanan dasar tetap menjadi prioritas lintas sektor. Dengan mekanisme ini, keberlanjutan program pembangunan infrastruktur dasar di wilayah 3T dapat dijamin melalui konsistensi perencanaan dan dukungan anggaran yang terintegrasi.Penguatan DAK Nonfisik untuk Layanan di Daerah 3T
Sejalan dengan penguatan DAK Fisik, kebijakan DAK Nonfisik tahun 2026 diarahkan untuk mendukung layanan operasional di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. DAK Nonfisik juga mengikuti arah kebijakan penyaluran langsung kepada tenaga layanan publik di daerah yang menghadapi tantangan geografis.
Salah satu komponennya adalah Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang dialokasikan sebagai kompensasi atas kesulitan bertugas di daerah terpencil, terbelakang, dan daerah perbatasan dengan negara lain. Tunjangan ini bertujuan menjaga kehadiran guru, meningkatkan motivasi kerja, dan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan di wilayah sulit dijangkau.Kebijakan baru di tahun 2026 juga memperkenalkan Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Tunjangan khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tugas pelayanan kesehatan di wilayah dengan akses terbatas dan diberikan langsung kepada tenaga medis yang memenuhi syarat dan bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah daerah.
Mengapa Perlu Refocusing DAK untuk 3T?
1) Kesenjangan layanan dasar masih tinggi
Indikator akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan air minum menunjukkan disparitas lebar antara daerah 3T dan non-3T. Sebagai contoh, berdasarkan data SUSENAS 2024, akses air minum layak di daerah non-3T mencapai 95,8%, sedangkan di daerah 3T hanya 75,7%.1 Data ini menunjukkan adanya kesenjangan layanan dasar air minum sebesar sekitar 20% antara wilayah maju dan wilayah 3T. Kondisi ini menegaskan perlunya perhatian lebih besar agar pemerataan layanan publik dapat dicapai.Sementara itu, pada penduduk usia 5 tahun ke atas, proporsi masyarakat yang masih bersekolah di wilayah 3T sedikit lebih tinggi dibandingkan daerah non-3T (24,9% berbanding 23,2%). Pola ini sejalan dengan struktur umur penduduk di wilayah 3T yang relatif lebih muda. Namun demikian, risiko tidak atau belum pernah bersekolah di 3T tercatat hampir dua kali lebih besar dibandingkan non-3T (10,7% berbanding 5,0%).2 Perbedaan ini menunjukkan bahwa meskipun partisipasi pendidikan pada kelompok usia sekolah relatif terjaga, hambatan awal untuk masuk sekolah, seperti akses fisik atau ketersediaan fasilitas pendidikan dasar masih jauh lebih besar di wilayah 3T.
2) Biaya logistik dan operasional lebih tinggi
Daerah dengan kondisi kepulauan, pegunungan, atau jarak tempuh jauh menghadapi biaya pengiriman material konstruksi, alat kesehatan, dan mobilisasi tenaga layanan yang jauh lebih tinggi. Tanpa afirmasi, pembangunan di daerah akan menghasilkan output–outcome yang tidak sebanding.3) Kapasitas perencanaan daerah 3T masih bervariasi
Banyak pemerintah daerah di wilayah 3T menghadapi keterbatasan sumber daya manusia perencana, teknis, dan pengelolaan anggaran. Dampaknya terlihat pada kualitas proposal DAK, kesiapan dokumen teknis, dan serapan anggaran. Refocusing diperlukan untuk memperkuat kemampuan perencanaan dan mendorong pembangunan yang lebih tepat sasaran.4) Penguatan skema penyaluran langsung (Direct-to-Beneficiary)
Penyaluran langsung DAK Nonfisik kepada tenaga layanan publik, baik guru maupun tenaga kesehatan mulai diperbesar khususnya untuk daerah 3T. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kehadiran tenaga profesional, memperbaiki pemenuhan standar layanan minimum, dan memastikan manfaat diterima langsung oleh penerima layanan tanpa menambah beban administrasi daerah.Tantangan Multidimensi Wilayah 3T sebagai Dasar Refocusing
Berbagai kajian menunjukkan bahwa kesenjangan layanan di 3T bersifat multidimensi, meliputi kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, hingga sosial-budaya. Di sektor kesehatan, keterbatasan tenaga medis, fasilitas yang belum lengkap, perilaku kesehatan, dan infrastruktur pendukung menimbulkan kesenjangan layanan.3,4 Kondisi geografis yang sulit dan rendahnya literasi kesehatan memperburuk capaian imunisasi, gizi, dan layanan ibu-anak.Pada layanan pendidikan, kekurangan guru bersertifikat, infrastruktur sekolah minim, akses internet terbatas, dan rendahnya literasi siswa menyebabkan kualitas pendidikan tertinggal jauh.5,6 Infrastruktur dasar seperti jalan, dermaga, listrik, dan internet masih belum memadai di banyak wilayah, menyebabkan biaya logistik tinggi dan mobilitas barang/jasa tidak efisien.
Tata kelola dan kapasitas daerah juga beragam, sehingga implementasi program sering tidak seragam dan kinerja layanan tidak optimal.7 Kondisi ini diperkuat oleh faktor ekonomi dan sosial seperti kemiskinan, keterbatasan pekerjaan, budaya lokal, dan ketimpangan gender. Keseluruhan gambaran ini memperkuat urgensi refocusing DAK agar afirmasi 3T dapat memberikan dampak nyata.
Penutup
Refocusing kebijakan DAK Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat pemerataan layanan dasar dan percepatan pembangunan di wilayah 3T. Melalui penguatan DAK Fisik untuk infrastruktur dasar, serta DAK Nonfisik untuk mendukung keberlanjutan tenaga layanan publik, pemerintah berupaya menjaga kesinambungan pembangunan meskipun pagu mengalami penyesuaian. Dukungan dari belanja kementerian/lembaga dan Hibah Kepada Daerah, dan sinergi pendanaan antar Transfer ke Daerah juga menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan program strategis di wilayah prioritas. Dengan sinergi lintas sektor dan afirmasi yang semakin kuat, kebijakan DAK tahun 2026 diharapkan mampu memperkecil disparitas antarwilayah dan meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan di seluruh Indonesia. -
Dikelola Masyarakat, Berprestasi Nasional: Hibah UPLAND Antar Kabupaten Sumbawa Jadi Produsen Bawang Merah Terbesar Keempat di Indonesia
Penulis
Intan Nur Shabrina
Pranata Humas Terampil,
DJPKKabupaten Sumbawa, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dikenal sebagai wilayah dengan karakter alam yang khas. Dengan luas daratan sekitar 6.643 km², bentang alamnya memadukan dataran rendah hingga pegunungan, serta iklim tropis kering yang mendominasi sebagian besar wilayah. Kondisi ini menjadikan Sumbawa sangat potensial untuk pengembangan pertanian lahan kering, khususnya komoditas hortikultura.
Salah satu komoditas unggulan Kabupaten Sumbawa adalah bawang merah. Kecamatan Plampang merupakan salah satu sentra produksinya. Tanah berpasir yang kaya mineral, curah hujan yang relatif moderat, serta pengalaman panjang para petani lokal menjadikan bawang merah Sumbawa memiliki kualitas yang khas—berupa aroma tajam, daya tahan yang baik, dan ukuran seragam. Tak hanya memenuhi kebutuhan lokal Nusa Tenggara Barat, bawang merah Sumbawa juga telah menembus pasar nasional seperti Surabaya dan Bali, serta mulai diarahkan untuk pengembangan pasar ekspor. Produksi bawang merah Kabupaten Sumbawa meraih peringkat terbesar keempat di tingkat nasional.
Potensi inilah yang mendorong UPLAND Project memilih Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu lokasi intervensi program. Melalui penguatan teknologi pertanian, infrastruktur pendukung, serta akses pasar, UPLAND Project diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani bawang merah.
UPLAND: Hibah untuk Pertanian Terpadu di Dataran Tinggi
Hibah UPLAND merupakan hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendanai pengembangan sistem pertanian terpadu di wilayah dataran tinggi, mencakup kegiatan on-farm hingga off-farm. Hibah ini bersumber dari Pinjaman Luar Negeri yang diterushibahkan, yaitu dari International Fund for Agricultural Development (IFAD) dan Islamic Development Bank (IsDB), dan mulai dilaksanakan sejak tahun 2021.Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam program UPLAND selain berperan dalam aspek persetujuan, pengelolaan dana, dan penyaluran, juga turut menjadi ujung tombak untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan proyek pertanian demi kesejahteraan petani. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pertanian bertindak sebagai Executing Agency (EA). Adapun tujuan utama Hibah UPLAND adalah meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan petani di daerah dataran tinggi, sekaligus memperkuat daya saing komoditas unggulan daerah.
Syarat dan Cakupan Penerima Hibah
Daerah penerima Hibah UPLAND ditetapkan berdasarkan sejumlah kriteria yaitu:
1) Memiliki komoditas unggulan daerah yang berpotensi meningkatkan pendapatan petani;
2) Berada di wilayah dataran tinggi;
3) Berpeluang dikembangkan sebagai komoditas ekspor atau substitusi impor;
4) Memiliki petani dan kelompok tani yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan (SIMLUH);
5) Melibatkan petani milenial serta wanita tani secara aktif;
6) Memiliki kapasitas fiskal daerah yang memadai untuk menyediakan dana talangan (pre-financing).Secara nasional, sampai saat ini Hibah UPLAND menjangkau 14 kabupaten, yaitu Banjarnegara, Garut, Gorontalo, Lebak, Lombok Timur, Magelang, Malang, Minahasa Selatan, Purbalingga, Subang, Sumbawa, Sumenep, Tasikmalaya, dan Cirebon.
Capaian Program UPLAND di Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu penerima Hibah UPLAND untuk periode 2021–2026, dengan total alokasi sebesar Rp105,76 miliar. Hingga tahun 2024, realisasi hibah telah mencapai Rp70,52 miliar, dan meningkat menjadi Rp85,49 miliar pada tahun 2025.
Program UPLAND bawang merah di Sumbawa menunjukkan capaian yang signifikan. Pada periode 2021–2024, program ini dilaksanakan di 18 kecamatan, 41 desa, 95 kelompok tani dengan 1.339 petani anggota, serta luas lahan mencapai 853 hektar. Sementara itu, pada periode 2025–2026, program berlanjut di 13 kecamatan, 29 desa, 48 kelompok tani dengan 569 petani anggota, serta luas lahan sekitar 300 hektar. Salah satu momentum penting adalah panen raya bawang merah tahun 2022, yang menjadi penanda meningkatnya produktivitas dan kualitas hasil tani.Dukungan Sarana dari Hulu hingga Hilir
Di Kabupaten Sumbawa, Hibah UPLAND dimanfaatkan secara menyeluruh untuk mendukung kegiatan pertanian bawang merah. Bantuan mencakup pengadaan benih dan pupuk organik, sarana mekanisasi (alsintan) seperti traktor tangan, cultivator, dan alat semprot, hingga pembangunan infrastruktur pendukung seperti sumur dangkal dan sumur dalam, sistem perpipaan, jalan usaha tani, serta sarana transportasi hasil panen.
Pada sisi hilir, UPLAND juga mendukung pembangunan gudang Kelompok Usaha Bersama (KUBE), gudang pusat, processing facilities warehouse, serta penyediaan timbangan digital. Untuk pemasaran hasil pertanian, petani didorong membentuk kelompok usaha bersama agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar.Mendorong Pertanian Bernilai Tambah
Kunci keberhasilan pengembangan bawang merah di Kabupaten Sumbawa terletak pada perubahan perilaku petani lokal. Jika sebelumnya banyak petani asli Sumbawa memilih menyewakan lahannya kepada pihak luar, kini mereka mulai berperan aktif dengan mengelola budidaya bawang merah secara mandiri.Bawang merah dipilih sebagai komoditas unggulan karena memiliki masa tanam yang relatif singkat yaitu sekitar dua bulan, serta memberikan nilai keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan komoditas palawija maupun padi. Meskipun harga bawang merah sempat mengalami fluktuasi saat panen raya, petani tetap memperoleh keuntungan karena biaya produksi dapat ditekan melalui pendampingan teknis yang berkelanjutan dan pemanfaatan pupuk organik.
Hasil produksi pun menunjukkan peningkatan kualitas yang signifikan. Umbi bawang merah yang dihasilkan berukuran besar dengan warna ungu cerah, sehingga diminati baik oleh petani maupun pasar. Kondisi tanah di Sumbawa dinilai sangat sesuai untuk pengembangan varietas Super Philip, salah satu varietas bawang merah unggul yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Namun demikian, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari penerapan teknik budidaya yang tepat. Petani didorong untuk menjadikan pupuk organik sebagai pilihan utama, sementara pupuk kimia hanya digunakan secara terbatas dan selektif. Dalam pengendalian hama dan penyakit, petani juga dibekali pengetahuan untuk memanfaatkan bahan-bahan alami yang tersedia di lingkungan sekitar, sehingga praktik pertanian menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.
Melalui Hibah UPLAND, Kabupaten Sumbawa tidak hanya memperkuat produksi bawang merah, tetapi juga membangun ekosistem pertanian yang lebih berkelanjutan—dari peningkatan kapasitas petani, modernisasi sarana produksi, hingga penguatan kelembagaan dan akses pasar. Program ini menjadi contoh bagaimana sinergi pembiayaan, kebijakan fiskal, dan pembangunan pertanian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
-
Pemberian Fasilitas Insentif PDRD untuk Pemberdayaan UMKM di Daerah
Penulis
Surya Horisonta
Analis Keuangan Negara Ahli Muda pada Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPKDalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat, pola pemberdayaan yang tepat sasaran sangat diperlukan dalam memberikan kesempatan kepada kelompok kecil untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang telah mereka tentukan. Pemberdayaan ekonomi masyarakat sendiri merupakan segala kegiatan ekonomi dan upaya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (basic need) yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan. Berikut ini beberapa jenis kegiatan yang terdapat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, yaitu:
1) Pemberian bantuan modal;
2) Pemberian bantuan pembangunan prasarana;
3) Bantuan pendampingan;
4) Penguatan kelembagaan pemberdayaan ekonomi pada masyarakat tingkat bawah; dan
5) Penguatan kemitraan usaha melalui keterkaitan antara yang usaha besar dengan menengah dan kecil.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat pada lapisan masyarakat tingkat bawah dan merupakan motor penggerak ekonomi di daerah. Sejalan dengan ketentuan pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar serta memiliki peran yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data dari Kementerian Usaha Kecil dan Menengah, UMKM memiliki kontribusi yang positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia, antara lain:
1) UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,9% dari total PDB nasional atau di atas Rp9.000 triliun pada tahun 2024;
2) UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2024. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran;
3) UMKM menyerap kredit terbesar pada tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp635 triliun.
Sedangkan jumlah perkembangan UMKM, pada tahun 2020 – 2023 mengalami tren kenaikan dari 64,19 juta menjadi 66 juta, namun untuk 2024 jumlah UMKM mengalami penurunan menjadi 64,2 juta. Penurunan jumlah UMKM ini menjadi tantangan bagi para stakeholder terkait.Perkembangan UMKM pada grafik di atas tidak terlepas dari adanya peran serta dan dukungan pemerintah pusat misalnya dari pemberian kredit dari PT Permodalan Nasional Madani Persero, sedangkan dukungan dari pemerintah daerah antara lain dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), kemudahan pembentukan ijin usaha dan pemberian fasilitas insentif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Legalitas Pemberian Fasilitas Insentif PDRD Untuk Pemberdayaan UMKM
Para pelaku usaha daerah hampir sebagian besar pengusaha UMKM yang lebih berkecimpung di tengah-tengah masyarakat antara lain pengusaha kuliner, kerajinan, pertanian, perikanan, hingga sektor pariwisata. Para pengusaha UMKM tersebut hampir dipastikan mempunyai modal usaha yang tidak banyak sehingga pemberian insentif PDRD sangat membantu pemberdayaan UMKM tersebut.Pemberian insentif PDRD diatur dalam Pasal 101 UU HKPD. Secara eksplisit, Pasal 101 tersebut menyatakan bahwa insentif PDRD dapat diberikan oleh kepala daerah secara jabatan atau berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak daerah dalam hal ini adalah pengusaha UMKM. Adapun jenis insentif fiskal yang dapat diberikan adalah pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Adapun dasar pemberian insentif PDRD tersebut adalah:
a. kemampuan membayar Wajib Pajak dan Wajib Retribusi;
b. kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak;
c. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
d. untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah; dan/atau
e. untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
Pemberian insentif PDRD juga dapat menjadi salah tools bagi kepala daerah untuk lebih memperhatikan UMKM dan menekankan pentingnya UMKM bagi peningkatan perekonomian daerah. Karena pemberian insentif PDRD merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki kepala daerah maka pemberian insentif tersebut harus ditetapkan melalui Perkada, yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD.
Terdapat dua contoh daerah yang sudah menerapkan insentif PDRD untuk UMKM yaitu Pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Subang. Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan berupa pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif bagi UMKM menempati lokasi binaan atau lokasi sementara milik Pemprov DKI dimana para pelaku UMKM bisa menikmati pengurangan tarif retribusi hingga lebih dari 80%, serta pembebasan denda administratif atas tunggakan tahun sebelumnya. Sedangkan insentif yang PDRD yang diberikan Pemkab Subang adalah memberikan program pemutihan PBB-P2 untuk UMKM yang belum lunas PBB P2-nya.Dukungan Kelembagaan DPRD
DPRD merupakan lembaga legislatif daerah yang juga mempunyai peran penting dalam pemberdayaan UMKM. Salah satu dukungan DPRD yang diperlukan dalam pemberdayaan UMKM adalah penyusunan regulasi/perda ekonomi kreatif, dorongan keterlibatan UMKM dalam program-program pemerintah seperti program pangan bergizi (MBG) yang saat ini sedang trending untuk menjadi pemasok, dan pemberian persetujuan untuk pemberian insentif PDRD kepada para pengusaha UMKM. Kolaborasi antara Kepala Daerah dan DPRD diharapkan dapat membantu meningkatkan pemberdayaan UMKM di daerah. -
PBB P2: Policy dan Implementasinya
Penulis
Irfan Sofi
Analis Keuangan Negara Ahli Muda pada Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPKSesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak dari PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bumi termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan Pajak Daerah selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik yang sebelumnya merupakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Kontribusi PPB-P2 pada tahun 2024 mencapai 21,10 persen dengan penerimaan sebesar Rp28 triliun. Kontribusi tersebut masih di bawah angka penerimaan tahun 2020 yaitu sebesar 25,64 persen, namun ada kenaikan kontribusi dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar 20,22 persen. Sedikit banyak kenaikan kontribusi ini juga dipengaruhi oleh implementasi dari UU yang dilaksanakan per 5 Januari 2024.
Kebijakan PPB-P2 dalam UU HKPD
Pada UU HKPD terdapat beberapa perubahan pengaturan terkait PBB-P2 dari pengaturan sebelumnya di UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pertama kenaikan tarif PBB-P2 dari sebelumnya paling tinggi 0,3 persen menjadi 0,5 persen. Kedua mengenai perhitungan PBB-P2 terutang di mana pada UU PDRD sebelumnya tidak dikenal istilah assessment ratio dalam menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). NJKP adalah persentase tertentu terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi NJOPTKP. NJOP yang digunakan untuk dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besaran persentase tersebut diatur dan dimuat dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Besaran persentase atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan 3 hal yaitu:
a. Kenaikan NJOP hasil penilaian
Pertimbangan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian misalnya dalam hal pemerintah daerah melakukan pemuktahiran NJOP dan menyebabkan kenaikan NJOP yang sangat signifikan, maka dapat diberikan persentase dasar pengenaan PBB-P2 yang dapat disesuaikan secara bertahap.
b. Bentuk pemanfaatan objek Pajak
Pertimbangan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek pajak misalnya objek pajak yang digunakan semata-mata untuk tempat tinggal, persentase dasar pengenaan PBB-P2- nya akan lebih rendah dibandingkan dengan objek pajak yang digunakan untuk keperluan komersial atau usaha.
c. Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/ kota.
Pertimbangan berdasarkan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota dapat digunakan misalnya Kabupaten A dapat menyusun dalam 3 klasterisasi sebagai berikut:
• NJOP < Rp X juta maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 60% (enam puluh persen); • NJOP Rp X juta s.d. Rp Y miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 80% (delapan puluh persen); • NJOP > Rp Y miliar maka persentase dasar pengenaan PBB-P2 sebesar 100% (seratus persen).Tujuan adanya kebijakan assessment ratio adalah mengurangi beban wajib pajak akibat adanya perubahan tarif dan pemutakhiran NJOP, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran NJOP secara rutin dan membedakan pengenaan PBB-P2 berdasarkan kategori objek pajak PBB-P2 (komersial vs residensial, emisi karbon yang dihasilkan properti bangunan, dsb). Selanjutnya akan diperoleh rumus perhitungan PBB-P2 terutang setelah adanya kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
PBB-P2 Terutang = Tarif PBB-P2 x NJKP
PBB-P2 Terutang = Tarif PBB-P2 x [Assessment Ratio x (NJOP – NJOPTKP)]Implementasi PBB-P2 di Daerah
Sejak pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2014, masih banyak pemerintah daerah yang belum pernah sama sekali melakukan updating NJOP dengan berbagai kendala yang dihadapi. Jika saat ini dilakukan penyesuaian NJOP yang mendekati dengan harga pasar khususnya NJOP yang belum pernah dilakukan penyesuaian pastinya akan berdampak pada PBB-P2 terutang yang besar sehingga menjadi beban masyarakat dengan asumsi tarif tetap atau tidak berubah. Walaupun dalam UU HKPD sebenarnya sudah terdapat kebijakan yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah agar beban masyarakat atas PBB-P2 terutang tidak besar kenaikannya dan masih terjangkau oleh masyarakat yaitu assessment ratio. Keuntungan yang dapat diperoleh pemerintah daerah adalah potensi kenaikan penerimaan pada BPHTB apabila menggunakan NJOP yang mendekati harga pasar.
Akhir-akhir ini banyak demo atau tuntutan dari masyarakat kepada pemerintah daerahnya akibat kebijakan menaikkan NJOP yang berakibat meningkatnya beban PPB-P2 terutang yang ditanggung oleh sebagian besar masyarakat. Bagaimana strategi komunikasi yang tepat kepada masyarakat atas setiap kebijakan yang dihasilkan pemerintah daerah sangat diperlukan. Ini juga akan menjadi kunci keberhasilan dari implementasi PBB-P2 di daerah. Kita bisa belajar dari daerah yang berhasil melakukan itu, salah satunya pelaksanaan PBB-P2 di Kota Bandung. Kota Bandung sejak penyerahan PBB-P2 dari pemerintah pusat telah dilakukan 3 (tiga) kali penyesuaian NJOP. Namun demikian, atas kenaikan PBB-P2 terutang khususnya untuk masyarakat (perumahan) dilakukan insentif pengurangan sebesar kenaikan PBB-P2 terutang tersebut dari tahun sebelumnya sehingga beban yang ditanggung oleh masyarakat atas PBB-P2 tetap. Sedangkan untuk yang objek PBB-P2 nonstandar (apartemen, hotel, jalan tol, bangunan tertentu), kenaikan NJOP tersebut diberlakunan. Daerah akan memperoleh manfaat kenaikan NJOP tersebut pada penerimaan BPHTB.Kita menyadari bersama bahwa PBB-P2 merupakan salah satu jenis pajak yang paling mudah untuk dapat dioptimalkan penerimaannya, di saat adanya kebijakan penyesuaian dana yang diterima pemerintah daerah dari Transfer Ke Daerah (TKD). Apalagi jika dilihat dari potensi yang ada yaitu sangat cukup tinggi dimana berdasarkan data untuk 32 daerah sampel persentase penerimaan PBB-P2 tahun 2024 atas potensinya hanya 30,96 persen. Selain itu juga, tingkat kepatuhan Wajib Pajak juga masih cukup rendah. Ini juga yang seharusnya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, tidak hanya menaikan tarif atau NJOP tetapi juga bagaimana meningkatkan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak. Perbaikan administrasi pajak daerah sangat diperlukan saat ini dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah salah satunya yaitu melalui pendataan objek pajak yang lebih baik.
Kita berharap semoga dengan berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dapat meningkatkan penerimaan PAD khusunya dari Pajak Daerah dan terkhusus lagi dari PBB-P2. Dengan kenaikan pendapatan daerah, pemerintah daerah akan dapat lebih banyak membelanjakannya untuk pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat. Maka Pajak Daerah yang dikumpulkan dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. -
Paradigma Pemungutan Pajak Alat Berat
Penulis
Surya Horisonta
Analis Keuangan Negara Ahli Muda pada Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPKDalam kehidupan sehari-hari, sering kita melihat di jalan traktor untuk pengaspalan jalan atau beko untuk pengerukan sungai. Alat-alat tersebut dalam dunia konstruksi dikategorikan sebagai alat berat. Alat-alat berat tersebut sangat membantu manusia dalam melakukan tugas-tugas konstruksi seperti pemindahan bahan bangunan, pengerjaan tanah (earthworking), dan lain-lain. Beberapa contoh riil penggunaan alat berat adalah pekerjaan konstruksi seperti pembangunan jalan, gedung ataupun pertambangan. Alat berat biasanya diproduksi oleh beberapa perusahaan besar seperti Komatsu atau Caterpillar.
Di dalam UU HKPD, alat berat dapat dikenakan pungutan pajak berupa Pajak Alat Berat atau disingkat PAB. Pajak ini dipungut secara official assessment. PAB merupakan jenis pajak baru di dalam UU HKPD. Di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat sedangkan definisi alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjaakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan dan pertambangan.Sebelum diberlakukannya UU HKPD, alat berat termasuk ke dalam jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebagaimana jenis pajak daerah yang lain, PAB juga memiliki subjek pajak, wajib pajak dan objek pajak, dan dasar pengenaannya. Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai aIat berat sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi/Badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat dan objeknya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) di mana NJAB tersebut dilakukan updating oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tahunnya berdasarkan harga rata-rata di pasaran.
Di dalam UU HKPD dan PP KUPD, diatur bahwa tarif maksimal yang dapat dipungut daerah untuk PAB adalah 0,2%. Tarif ini adalah tarif maksimal, dalam arti daerah dapat memungut PAB dibawah 0,2% dari NJAB. Berdasarkan data yang ada, semua provinsi yang memungut PAB menetapkan tarif PAB maksimal yaitu 0,2%. Dari data juga diketahui bahwa terdapat dua provinsi yang tidak memungut PAB yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan. Pengecualian bagi pemda untuk tidak menetapkan suatu jenis pajak sifatnya legal karena diatur dalam UU HKPD. Sesuai dengan Pasal 6 UU HKPD, pemda dapat untuk tidak memungut jenis pajak yang disebutkan dalam UU HKPD dengan pertimbangan adanya potensi kurang memadai atau kebijakan untuk tidak memungut. Daerah dalam menetapkan suatu jenis pajak daerah yang tidak dipungut harus dinyatakan dalam perda.
Kondisi Existing
Penghitungan PAB dilakukan dengan mengkalikan tarif pajak dengan NJAB. PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan dibayar di muka. Berikut disampaikan data pungutan PAB 2025.
Berdasarkan data-data tersebut di atas diketahui bahwa:
1. Sebelas provinsi pungutan PAB-nya di atas Rp1 miliar.
2. Dua belas provinsi pungutan PAB-nya Rp100 juta – Rp1 miliar.
3. Sembilan provinsi di bawah Rp100 juta.
4. Enam provinsi yang belum melakukan pemungutan yaitu Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jawa Timur dan Papua Pegunungan.
Terdapat berbagai kendala yang dirasakan oleh daerah yang pungutan PAB-nya masih rendah atau belum memungut, yaitu:
• Terdapat resistensi atau ketidakpatuhan dari pemilik alat berat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
• Beberapa perusahaan, kontraktor atau subkontraktor cenderung tidak kooperatif dan menunda-nunda dalam memberikan data alat berat yang mereka gunakan yang meliputi kodding, merek, tipe dan tahun pembuatan sehingga menyulitkan Bapenda dalam menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
• Masih ada tipe alat berat tertentu yang belum terdaftar dalam sistem yang digunakan Bapenda, yang mana hal ini menimbulkan kendala dalam menetapkan SKPD secara tepat. Kurangnya pengawasan dari fiskus terhadap wajib PAB terutama untuk alat berat yang disewakan dengan tingkat mobilitas tinggi antar wilayah seperti excavator.
• Daerah merasa bahwa potensi PAB yang dimiliknya kurang memadai sehingga memutuskan untuk tidak memungut PAB.Saran
Beberapa alternarif rekomendasi yang dapat disampaikan atas kendala-kendala yang disampaikan daerah dalam penungutan PAB adalah:
• PAB merupakan jenis pajak daerah yang baru di dalam UU HKPD meskipun sebelumnya, di UU Nomor 28 Tahun 2009 termasuk ke dalam jenis PKB sehingga diperlukan adanya sosialisasi dan/atau persuasif kepada wajib PAB baik untuk pemegang ijin usaha tambang, kontraktor atau subkontraktor.
• Penggunaan alat berat sangat dinamis dalam arti dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, misalnya kontraktor atau subkontraktor dalam 12 bulan dapat menyelesaikan pekerjaan dan berpindah ke daerah lain, sehingga aparat Bapenda harus lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan alat-alat berat.
• Bapenda dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang memiliki kapasitas untuk melakukan pendataan bersama atas alat-alat berat. Pendataan dapat dilakukan langsung dengan melihat kondisi fisik alat berat yang ada di lokasi. -
Dari Laporan Keuangan ke Layanan Publik: Menjembatani Angka dan Dampak
Penulis
Amrie Firmansyah
Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran JakartaSetiap tahun, publik disuguhkan kabar bahwa semakin banyak pemerintah daerah di Indonesia berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK melaporkan bahwa 450 dari 542 entitas pemerintah daerah (83,1%) telah memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun 2023 (Badan Pemeriksa Keuangan, 2024). Secara garis besar, capaian angka ini mencerminkan peningkatan kualitas tata kelola dan kepatuhan terhadap standar pelaporan berbasis akrual.
Namun demikian, pertanyaan mendasarnya adalah apakah capaian WTP tersebut telah benar-benar mencerminkan pelayanan publik yang membaik dan dirasakan masyarakat? Pada kenyataannya, masyarakat tidak membaca laporan keuangan, mereka membaca jalan yang berlubang atau tidak, pelayanan puskesmas yang cepat atau lambat, bantuan sosial yang sampai atau tidak. Persepsi publik terhadap kinerja pemerintah dibentuk oleh pengalaman langsung, bukan oleh opini audit.
Ironisnya, IHPS I 2024 juga mencatat berbagai kelemahan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah dan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, belanja infrastruktur yang tidak selesai atau tidak digunakan, hingga pengeluaran yang tidak didukung bukti atau dokumen memadai (Badan Pemeriksa Keuangan, 2024). Kondisi ini menandakan bahwa laporan keuangan yang rapih secara administratif belum tentu mewakili efektivitas penggunaan anggaran di lapangan.
Fenomena ini diperkuat oleh beberapa studi yang menunjukkan adanya celah antara pelaporan dan pelayanan. Penelitian Firmansyah dkk (2022) menemukan bahwa tingginya ketergantungan fiskal terhadap dana transfer dari pusat berkorelasi negatif dengan kualitas laporan keuangan daerah, terutama di wilayah Indonesia bagian timur. Artinya, insentif untuk menyusun laporan secara akuntabel cenderung lebih rendah ketika kemandirian fiskal lemah. Selain itu, Purwati dan Firmansyah (2024) menemukan bahwa belanja modal hanya berdampak positif terhadap kinerja daerah apabila kualitas laporan keuangannya tinggi. Dengan kata lain, anggaran besar tidak otomatis menghasilkan kinerja baik jika tidak disertai dengan sistem pelaporan yang kuat dan transparan.
Namun dalam praktiknya, laporan keuangan daerah masih sering diperlakukan sebagai kewajiban administratif menjelang periode audit, bukan sebagai alat evaluasi dan perbaikan kebijakan. Penyusunan laporan keuangan daerah secara keseluruhan memang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD). Namun, organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pelaksana program seringkali hanya menyusun bagian laporan di level unit kerja, tanpa memahami bagaimana keseluruhan laporan tersebut mencerminkan kinerja daerah secara utuh. Akibatnya, laporan keuangan kerap menjadi dokumen teknis yang terpisah dari proses pengambilan keputusan dan evaluasi program. Padahal, dalam tata kelola publik yang lebih modern, laporan keuangan semestinya menjadi sumber informasi utama untuk menilai apakah anggaran digunakan secara efektif dan adil. Jika informasi keuangan hanya diperlakukan sebagai syarat administratif tanpa ditindaklanjuti, maka akuntabilitas yang dibangun cenderung bersifat simbolik (terlihat baik di atas kertas), namun belum tentu berdampak nyata bagi masyarakat.
Laporan Keuangan Belum Jadi Alat Kendali Pelayanan
Jika laporan keuangan telah tersusun dengan baik, mengapa ia belum juga menjadi alat kendali bagi perbaikan layanan publik? Jawaban atas pertanyaan ini terletak pada cara laporan keuangan digunakan oleh para pengambil kebijakan di daerah. Secara normatif, laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. SAP menetapkan struktur pelaporan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas, Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Standar ini dirancang agar laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang relevan, andal, dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan.Namun dalam kenyataannya, penyusunan laporan keuangan yang mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sering kali tidak diiringi dengan pemanfaatan yang substansial atas informasi tersebut. Banyak pemerintah daerah masih memperlakukan laporan keuangan sebagai dokumen administratif semata untuk memenuhi kepatuhan audit, bukan sebagai alat evaluasi kebijakan dan peningkatan layanan publik. Di banyak daerah, laporan keuangan cenderung menjadi “milik” Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana program jarang dilibatkan secara aktif dalam memahami atau menggunakannya. Padahal, agar laporan keuangan benar-benar berfungsi strategis, pemahaman dan pemanfaatannya harus melibatkan seluruh OPD, tidak hanya unit keuangan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah memperkenalkan sistem terpadu melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan dalam satu platform digital. SIPD menjadi instrumen potensial untuk mengurangi fragmentasi informasi antarbagian dan memperkuat akuntabilitas lintas fungsi. Namun studi Arif dan Firmansyah (2024) menunjukkan bahwa implementasi SIPD belum sepenuhnya optimal. Hambatan seperti keterbatasan kapasitas SDM, ketergantungan pada operator teknis, dan lemahnya koordinasi antarbidang masih menjadi kendala utama dalam menjadikan SIPD sebagai alat strategis pengelolaan daerah.
Kondisi ini menjadi semakin kompleks karena laporan keuangan belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai alat evaluasi terhadap kinerja program. Temuan Rahmadhanty dan Firmansyah (2025) menunjukkan bahwa kinerja keuangan daerah belum selalu sejalan dengan perbaikan layanan publik, kecuali jika laporan keuangan yang disusun memiliki kualitas yang baik dan dipahami secara lintas sektor. Artinya, laporan keuangan akan lebih berfungsi apabila digunakan secara terpadu oleh berbagai unit dan dijadikan acuan bersama dalam mengarahkan pelaksanaan program.
Informasi keuangan di pemerintah daerah masih sering tersebar dan belum terintegrasi secara menyeluruh. Dokumen-dokumen penting seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Laporan Kinerja, dan Laporan Keuangan kerap disusun secara tepisah oleh masing-masing unit, tanpa keterkaitan yang jelas. Akibatnya, keterkaitan antara anggaran (input), kegiatan yang dilaksanakan (output), dan hasil yang diharapkan (outcome) menjadi sulit ditelusuri dan dievaluasi secara komprehensif. Padahal, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi fiskal tidak cukup hanya dengan menyajikan angka, tetapi juga harus menjelaskan bagaimana uang publik digunakan untuk memberikan layanan dan dampak nyata bagi masyarakat. Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan mencerminkan cara pandang birokrasi terhadap fungsi laporan keuangan itu sendiri. Selama laporan keuangan masih dipandang sebagai kewajiban tahunan untuk memenuhi audit, maka potensinya sebagai alat pengendali kebijakan akan terus terabaikan. Sudah saatnya pelaporan keuangan tidak lagi dimaknai sekadar untuk kepatuhan, tetapi dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran dan pengendalian bersama atas program-program publik.
Transparansi Fiskal dan Kepercayaan Masyarakat
Laporan keuangan yang disusun dengan rapi dan sesuai standar seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban administratif atau sekadar mendapatkan penilaian baik dari auditor. Lebih dari itu, laporan keuangan idealnya menjadi jembatan untuk membangun kepercayaan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, fungsi strategis ini belum sepenuhnya terwujud. Banyak pemerintah daerah memang telah mulai memublikasikan dokumen APBD dan laporan keuangan secara daring. Meski demikian, sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan dalam memahami isi laporan tersebut karena penggunaan istilah teknis yang tidak familiar. Di sisi lain, bentuk penyajiannya yang sangat formal sering kali tidak disertai penjelasan yang memadai bagi pembaca awam. Akibatnya, keterbukaan yang diupayakan baru sebatas tampilan, belum sepenuhnya menyentuh esensi keterlibatan publik yang diharapkan.Penelitian oleh Yuniar dan Firmansyah (2023) menunjukkan bahwa tingkat keterbukaan informasi keuangan daerah berkaitan erat dengan kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah. Daerah dengan kondisi keuangan yang sehat cenderung lebih terbuka dalam menyajikan data anggaran secara daring maupun dalam laporan resmi
Sebaliknya, daerah yang menghadapi tekanan fiskal cenderung lebih berhati-hati atau bahkan membatasi akses terhadap informasi anggaran. Situasi ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari kekhawatiran dalam menyampaikan informasi yang sensitif hingga keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola transparansi. Temuan ini memperkuat anggapan bahwa transparansi bukan sekadar soal ketersediaan data, tetapi lebih pada kemauan dan kesiapan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi secara utuh, jujur, dan mudah dipahami. Pemerintah daerah yang merasa yakin telah mengelola anggaran secara tepat umumnya lebih terbuka dalam menyampaikan informasi. Sebaliknya, ketika pengelolaan belum optimal, sering muncul kecenderungan untuk membatasi akses atau menyajikan informasi yang kurang lengkap.Laporan keuangan sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjelaskan bagaimana dana publik digunakan. Pertanyaan mendasar seperti “uangnya berasal dari mana?”, “digunakan untuk apa?”, dan “siapa yang menerima manfaatnya?” seharusnya dapat dijawab dengan jelas melalui laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan tidak cukup hanya memenuhi format atau ketentuan peraturan, tetapi juga harus mampu menyampaikan gambaran tentang dampak penggunaan anggaran bagi masyarakat. Untuk mewujudkan hal ini, laporan keuangan perlu digunakan dan dipahami oleh lebih banyak pihak, bukan hanya oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) atau auditor. Perangkat daerah seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan, hingga perencana daerah perlu memiliki akses dan pemahaman terhadap isi laporan, begitu pula masyarakat luas. Dengan demikian, laporan keuangan tidak lagi menjadi dokumen teknis yang pasif, melainkan menjadi acuan dalam menyusun rencana kerja, mengevaluasi program, dan memperbaiki layanan publik.
Selanjutnya, pemerintah daerah perlu membangun kebiasaan untuk menggunakan laporan keuangan sebagai alat kendali internal yang aktif. Dokumen ini tidak seharusnya hanya dibuka menjelang audit atau evaluasi dari pemerintah pusat, tetapi dibaca dan digunakan sepanjang tahun sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Ketika laporan keuangan mampu menjawab secara jujur apa yang telah dicapai dan apa yang masih perlu dibenahi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan tumbuh dengan sendirinya. -
Sinergi Pajak Pusat dan Daerah Bersama, Kita Bangun Negeri
Penulis
Ricka Yunita Prasetya
Kasubbag Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik, DJPK
Fakhri Julverdie
Analis Keuangan Negara Ahli Muda pada Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPKPajak menopang setiap langkah pembangunan bangsa. Sinergi antara pusat dan daerah terus diperkuat untuk memastikan setiap rupiah dari pajak kembali untuk membangun negeri. Sejak tahun 2019, ratusan pemerintah daerah telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D).
PKS OP4D merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah melalui pertukaran data dan kolaborasi antar fiskus. Inti dari kegiatan PKS OP4D adalah penegasan pentingnya pertukaran data dan/atau informasi antarfiskus pusat dan daerah untuk menguji tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan penegasan kembali terhadap kewajiban pemda sebagai bagian dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP sesuai PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, pemanfaatan data dalam bentuk analisis dan pengawasan WP Bersama.
Sampai dengan saat ini, PKS OP4D telah dilaksanakan sebanyak 7 tahap, yaitu tahap uji coba dimulai pada 16 Juli 2019 dengan 7 pemda pilot, tahap 2 tahun 2020 dengan 78 pemda, tahap 3 tahun 2021 dengan 83 pemda, tahap 4 tahun 2022 dengan 86 pemda, dan tahap 5 tahun 2023 dengan 113 pemda. Sedangkan di tahun 2025 ini telah dilaksanakan PKS OP4D tahap 6, sebanyak 147 pemda dan pada bulan Oktober 2025 dilaksanakan tahap 7, sebanyak 32 pemerintah daerah baru bergabung dalam PKS OP4D, dan 77 pemda memperpanjang kerja sama dari tahap sebelumnya (total 109 pemda yang meliputi 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota). Secara keseluruhan, PKS OP4D sejak tahap 1 sampai dengan tahap 7 telah diikuti kurang lebih 97% dari seluruh pemda di Indonesia.
“Penguatan fiskal pusat dan daerah menjadi amanat dari UU APBN, UU HKPD, tentunya untuk mendukung perekonomian daerah dan nasional, investasi, dan kemudahan berusaha, perluasan basis pajak yang diharmonisasikan dengan kondisi aktual ekonomi dan masyarakat saat ini. Kita tahu bahwa Perjanjian Kerja Sama OP4D ini, telah dilaksanakan sejak tahun 2019 dan menjadi instrumen dari penguatan fiskal pusat dan daerah yang tentunya harus sinergi dari data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM yang dilakukan dan dimanfaatkan bersama baik oleh pusat dan daerah,” ujar Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan saat menyampaikan sambutan di acara Penandatanganan Naskah PKS-OP4D antara DJP, DJPK, dan pemda pada 15 Oktober 2025.
Askolani juga menyampaikan, “Sampai dengan bulan September 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp850,61 triliun, dari jumlah ini kontribusi PAD mencapai Rp256,20 triliun (sekitar 30,12%) dari total PAD. Kita perlu mengoptimalkan pajak pusat dan daerah disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Lebih dominan ke sektor dan kegiatan ekonomi. karena ekonomi berkontribusi kembali kepada pajak, pertumbuhan nasional yang semakin tinggi dan perekonomian daerah yang semakin tinggi menjadi salah satu sumber peningkatan pajak pusat dan pajak daerah.”
Hal ini sejalan yang disampaikan oleh Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak bahwa perjanjian kerjasama tripartit hari ini akan menjadi momentum yang penting untuk mempererat sinergi yang selalu berkelanjutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan tujuan mulia untuk mengoptimalkan penerimaan negara. “Kami menekankan kembali, untuk optimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data bersama, pengawasan wajib pajak bersama, mendorong pemanfaatan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan dukungan kapasitas sumber daya manusia dan aparatur di bidang perpajakan pusat dan daerah”, ujar Bimo. Semoga sinergi tripartit semakin erat untuk mendukung program-program sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian kerja sama dan mendorong pertukaran data dan informasi perpajakan yang lebih optimal dengan tujuan akhir mendorong peningkatan penerimaan dan kepatuhan pajak pusat dan daerah.
Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para gubernur, bupati, dan walikota yang telah bergabung. Diharapkan sinergi tripartit ini semakin kuat untuk melaksanakan program-program sebagaimana tercantum dalam PKS OP4D, mengoptimalkan pertukaran data dan informasi perpajakan, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan dan kepatuhan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan memperkuat kemampuan fiskal daerah, meningkatkan transparansi perpajakan, mengasah kapasitas SDM, dan menghadirkan layanan publik yang semakin berkualitas sehingga masyarakat semakin merasakan manfaatnya.