Bimtek Unit Layanan

1. Pengantar BLUD

Modul Pengantar BLUD:

Modul Pengantar Mengelola Keuangan BLUD dibuat untuk memberikan pemahaman secara komprehensif tentang apa BLUD, mengapa BLUD dan bagaimana prinsip pengelolaan BLUD. Modul ini merupakan bagian dari Serial Materi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI. Modul ini ditujukan bagi para pimpinan daerah, kepala dinas/badan atau unit yang akan membentuk BLUD. Modul juga ditujukan bagi manajemen BLUD dan pengelola keuangan di BLUD untuk lebih memahami BLUD.

Isi Modul:

Modul Pengantar Mengelola Keuangan BLUD ini berisi 8 (delapan) bab. Bab 1 Modul adalah Pendahuluan yang berisi tentang Pengertian, Hak dan Kewajiban, Gambaran Umum dan Dasar Hukum. Bab 2 menjelaskan tentang Asas dan Tujuan sedangkan Bab 3 memuat Persyaratan dan Penetapan. Bab 4 memuat Tata Kelola, Prinsip Tata Kelola, Organisasi, Pejabat Pengelola , Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, Dewan Pengawas Kepegawaian, Satuan Pemeriksaan Internal, Mekanisme Kerja. Pada Bab 5, modul ini menjelaskan tentang Dewan Pengawas termasuk di dalamnya Pembentukan, Tugas dan Kewajiban, Keanggotaan dan Laporan. Bagian tentang Renumerasi ada di Bab 6 yang secara rinci memuat tentang Ketentuan, Komponen, Peta Jabatan dan Skema Renumerasi. Bagian yang penting dalam pengelolaan BLUD ada di Bab 7 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Bab 8 tentang Standar Tarif Layanan. Di bab tentang SPM terdapat penjelasan tentang kriteria SPM, Pemetaan Jenis Layanan, Penetapan Indikator dan Target Pencapaian, Strategi Implementasi serta Monitoring dan evaluasi. Bab tentang Standar Tarif Layanan menjelaskan tentang Standar Layanan dan Tarif Layanan.

Panduan Pengajaran:

Bab 1. Pendahuluan

TUJUAN

Peserta mampu mengetahui definisi BLU/BLUD secara menyeluruh, Hak dan Kewajiban BLU/BLUD.

WAKTU

1 Sesi (@60 menit)

KATA KUNCI

public service agency, BLU, BLUD, rightsizing (cut the government), corporatization dan privatization.

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 di mana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). BLU juga menjadi salah satu produk reformasi pengelolaan keuangan negara, yang salah satunya adalah terjadi pergeseran dari penganggaran tradisional yang sekedar membiayai masukan (input) atau proses ke penganggaran berbasis kinerja yang memperhatikan apa yang akan dihasilkan (output).

BLU harus mampu menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakannya dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan.

Definisi Badan Layanan Umum (BLU) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Bab 2. Asas dan Tujuan

TUJUAN

Peserta mampu mengetahui Asas dan Tujuan dari dibentuknya BLU / BLUD.

WAKTU

1 Sesi (@60 Menit).

KATA KUNCI

Fleksibilitas, Produktivitas, BLU, BLUD.

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 di mana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

BLU/BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat di beberapa bidang, seperti layanan kesehatan, pendidikan, otoritas tertentu dan sebagainya. Birokrasi pemerintah yang biasa dikenal tidak efisien, tidak efektif dan lambat dalam memberikan layanan terhadap masyarakat akan dirubah bentuknya menjadi Badan Layanan Umum, agar lebih fleksibel dan responsif dalam memberikan layanan.

Bab 3. Persyaratan dan Penetapan

TUJUAN

Peserta memahami syarat untuk membentuk BLU / BLUD dan juga syarat untuk BLU dan BLUD ditetapkan dan sanksinya.

WAKTU

2 Sesi (@45 Menit)

KATA KUNCI

Substantif, administratif, quasi public goods, Pola tata kelola, outcome performance indicator, Stakeholder, Laporan Keuangan, Neraca, trend, analisis rasio.

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

BLU/BLUD dalam pembentukannya harus memiliki persyaratan dimana harus memenuhi syarat substantif, teknis dan administratif. Syarat substantif menjadi yang utama karena merupakan tolak ukur dalam pembentukan BLU dan BLUD. Kemudian syarat teknis adalah satu indikator yang menunjukkan bahwa kinerja satker dapat ditingkatkan adalah kinerja pelayanan dan keuangan satker tersebut meningkat secara signifikan sesudah satker tersebut berstatus BLU/BLUD. Dalam syarat adminisnistratif harus menetapkan organisasi dan tata laksana, Akuntabilitas, dan transparansi. Rencana strategis berupa visi, misi dan program strategis merupakan hal yang memiliki nilai penting dan hal lain yang tidak kalah penting adalah mengenai Laporan Keuangan yang terdiri dari laporan operasional keuangan, neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku.

Standar Pelayanan Minimum (SPM), menggambarkan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh satuan kerja instansi pemerintah yang akan menerapkan PK BLU/BLUD dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan biaya serta kemudahan memperoleh layanan. SPM tersebut harus ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

Penetapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai yang pembentukkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk BLU dan Keputusan Kepala Daerah untuk BLUD. Tim penilai tersebut mempunyai tugas salah satunya adalah untuk meneliti dan menilai usulan penerapan PPK-BLU/BLUD. Hasil penilaian disampaikan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah dalam bentuk rekomendasi.

Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dapat mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan melakukan penilaian atas usulan tersebut, dan apabila telah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Menteri Keuangan menetapkan instansi pemerintah bersangkutan untuk menerapkan PK BLU.

Apabila Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/ Sekretaris Daerah/ Kepala SKPD mengajukan usulan pencabutan BLU/BLUD, Menteri Keuangan/Kepala Daerah membuat penetapan pencabutan penerapan PK BLU/BLUD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima.

Bab 4. Tata Kelola

TUJUAN

Peserta memahami fungsi tata kelola dalam BLU dan BLUD, Kemudian pegawai yang menjadi pejabat teknis dan pejabat keuangannya, kemudian sistem organisasinya, serta sistem pemeriksaan intern, dan mekanisme kerja BLU/ BLUD.

WAKTU

1 Sesi (@60 Menit)

KATA KUNCI

Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi, Sistem Pemeriksaan Intern, Dewan Pengawas.

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

BLU/BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya manusia. Tata kelola BLU/BLUD harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi.

Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD dapat diterapkan pada setiap instansi pemerintah/ pemerintah daerah yang secara fungsional menyelenggarakan kegiatan yang bersifat operasional. Instansi tersebut dapat berasal atau berkedudukan pada berbagai jenjang eselon atau noneselon pada Kementerian Negara/Lembaga atau pemerintah daerah.

BLU/BLUD dikelola oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Sebutan tersebut dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada instansi pemerintah yang bersangkutan.

Pejabat pengelola dan pegawai BLU/BLUD dapat terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai dengan kebutuhan BLU/BLUD. Namun demikian, sebaiknya Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan adalah yang berstatus PNS.

Fungsi pemeriksaaan dalam pelaksanaan kegiatan pada Satker BLU/BLUD harus ada dalam organisasi BLU/BLUD. Kedudukan BPKP yang terlepas dari semua Kementerian atau Lembaga diharapkan dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik, independen dan obyektif. BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD. Hasil pengawasan disampaikan kepada instansi induknya dan Menteri Keuangan/Kepala Daerah. Sementara, dalam melaksanakan tugasnya SPI berkoordinasi dengan unit pengawasan fungsional seperti inspektorat, BPKP, dan auditor independen seperti BPK maupun Kantor Akuntan Publik.

Bab 5. Dewan Pengawas

TUJUAN

Peserta dapat mengetahui bagaimana fungsi dari dewan pengawas, tugas dan tanggung jawab dewan pengawas, sistem keanggotaan dan laporan yang dibutuhkan dari BLU/ BLUD.

WAKTU

1 Sesi (@60 Menit)

KATA KUNCI

Dewan Pengawas, Rencana Strategi Bisnis, SKPD.

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Dewan Pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan. Pembentukan Dewan Pengawas tersebut berlaku pada BLU/BLUD yang memiliki realisasi omzet tahunan minimum Rp15.000.000.000 dan/atau nilai aset minimum Rp75.000.000.000. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan peraturan perundang-undangan.

Unsur-unsur keanggotaan Dewan Pengawas BLU pada pemerintah pusat terdiri dari unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementerian Keuangan dan tenaga ahli (profesional). Dewan Pengawas pada BLUD terdiri dari unsur pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Apabila terdapat anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Pemimpin BLUD dapat mengajukan usul penggantian anggota Dewas ke Menteri Keuangan/Kepala Daerah untuk diberikan persetujuan.

Dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas BLU berkewajiban melaporkan pengawasan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Laporan Semester I disampaikan paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) hari setelah periode semester I berakhir dan laporan Semester II disampaikan paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah tahun anggaran berakhir. Sedangkan untuk Dewan Pengawas BLUD berkewajiban menyampaikan laporan pengawasan kepada Kepala Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Bab 6. Renumerasi

TUJUAN

Peserta diharapkan mengetahui pengertian, besaran, subjek, komponen, hal – hal yang harus dipenuhi, skema dan tata cara pehitungan remunerasi.

WAKTU

2 Sesi (@45 Menit)

KATA KUNCI

Remunerasi, BLU, BLUD, basic index, competency index, risk index, emergency index, position index, performance index, Pay for position, Pay for performance, pay for people, Factor Evaluation System.

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU/BLUD berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi dapat juga diberikan kepada Sekretaris Dewan Pengawas.

Penentuan besaran gaji Pemimpin BLU ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:

  1. Proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran (size) dan jumlah aset yang dikelola BLU serta tingkat pelayanan.
  2. Kesetaraan, yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis.
  3. Kepatutan, yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU/BLUD yang bersangkutan.
  4. Kinerja operasional BLU/BLUD yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.

Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji/honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.

Selain gaji/honorarium, Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU dapat memperoleh tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun dengan memperhatikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan.

Komponen Remunerasi: Pembayaran atas Jabatan (Pay for position), Pembayaran atas ketercapaian target kinerja (Pay for performance) dan Pembayaran yang bersifat meningkatkan kesejahteraan (Pay for people).

Pembentukan struktur dan skala grading menggunakan metode FES (Factor Evaluation System) dan mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

Skema remunerasi penting disusun untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang komponen-komponen remunerasi yang akan dibayarkan, sumber dana, perbedaan antara sebelum dan sesudah diterapkannya remunerasi, tata cara perhitungan dan pembayaran remunerasi.

Bab 7. Standar Pelayanan Minimal

TUJUAN

Peserta diharapkan memahami kriteria dari Standar Pelayanan Minimal, Jenis Layanan dari BLU / BLUD, Penetapan Indikator dan Pencapaian target, Strategi Implementasi, serta monitoring dan Evaluasi.

WAKTU

1 Sesi (@60 Menit)

KATA KUNCI

Stakeholders, Commitment building, Implementasi dan deputising, peer review, expert judgement.

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Standar pelayanan minimal harus mempertimbangkan Kualitas layanan yang prima (teknis, proses, tata cara, dan waktu tunggu), Pemerataan dan kesetaraan layanan, Biaya yang terjangkau, Kemudahan untuk mendapatkan layanan, Memberikan kepuasan dan kenyamanan kepada pemangku kepentingan (stakeholders) dan Efektivitas. Pemetaan Standar pelayanan minimal harus memenuhi persyaratan Fokus pada jenis pelayanan, Terukur, Dapat dicapai, Relevan dan dapat diandalkan, Tepat waktu.

SPM adalah ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh instansi yang menerapkan PK BLU/BLUD. SPM disusun dengan tujuan agar memberikan standar pelayanan minimal yang seharusnya dipenuhi. SPM dapat dikatakan sebuah janji institusi kepada stakeholder-nya baik internal maupun eksternal.

Prinsip Serta langkah implementasi harus di jalankan dengan baik supaya tujuan utamanya dapat tercapai dengan baik. Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk menjamin bahwa SPM yang telah ditetapkan dapat dicapai bahkan kalau memungkinkan dilampaui. Monitoring implementasi SPM dilakukan oleh SPI. Prinsip yang dibangun dalam monitoring dan evaluasi adalah peer review, dimana reviewer memiliki independensi yang cukup tinggi untuk melakukan expert judment dalam melakukan review.

Bab 8. Standar Tarif Layanan

TUJUAN

Peserta diharapkan mamahami sepenuhnya tentang standar tarif layanan yang ada pada BLU dan BLUD.

WAKTU

1 Sesi (@60 Menit)

KATA KUNCI

Cost plus, Cost recovery, Cost minus, tarif layanan.

METODA

Metoda partisipatif dengan pendekatan pembelajaran dengan menggunakan pemahaman (pembelajaran orang dewasa) dimana pola penyampaian materi dilandaskan pada golden rule yaitu 10-60-40 dimana 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Tujuan diterapkannya PK BLU/BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menetapkan tarif layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, untuk BLU dan sesuai dengan SPM yang ditetapkan Kepala Daerah, untuk BLUD. Kebijakan yang harus dipegang dalam penentuan standar tarif layanan adalah Dalam penyusunan tarif dapat digunakan kebijakan Cost plus, Cost recovery, Cost minus.

Usulan tarif layanan diajukan oleh BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, untuk selanjutnya Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengajukan usulan tarif tersebut kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Untuk BLUD-SKPD, usul tarif layanan diajukan oleh pemimpin BLUD kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kemudian untuk Untuk BLUD-Unit Kerja, usul tarif layanan diajukan oleh pemimpin BLUD kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD. Tarif layanan BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD.

Hal-hal yang wajib dipertimbangkan dalam menyusun tarif layanan adalah Kontinuitas dan pengembangan layanan, Daya beli masyarakat, Asas keadilan dan kepatutan, Kompetisi yang sehat. Penyusunan tarif layanan BLU dimulai dari perhitungan biaya layanan per unit output kegiatan/layanan BLU. Biaya layanan per unit output dibuat berdasarkan perhitungan akuntansi biaya untuk setiap output barang/jasa yang dihasilkan. Setelah diperoleh biaya layanan per unit output, kemudian disusun harga layanan dalam bentuk besaran atau pola tarif sesuai kebijakan BLU/BLUD (cost minus, cost recovery, atau cost plus).