Bimtek Unit Layanan

6. Optimalisasi Peran Kecamatan

Modul Peran Kecamatan:

Modul Mengoptimalkan Peran Kecamatan dalam Mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur kecamatan dalam memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Modul ini merupakan bagian dari Serial Materi Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI. Modul ini ditujukan khususnya bagi Seksi-seksi yang ada di Kecamatan yang berhubungan langsung dengan Desa.

Isi Modul:

Modul Mengoptimalkan Peran Kecamatan terdiri dari dua bab yaitu Bab 1 Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Bab 2 Pengawasan Pengelolaan Aset Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Bab 1 berisi tentang pengertian Desa, hubungan Kecamatan dan Desa, alokasi Dana Desa. Terkait Dana Desa terdapat penjelasan tentang perhitungan alokasi, peyaluran, penggunaan dan monitoring-evaluasi. Bab ini juga memberikan penjelasan tentang pengelolaan keuangan desa yang mencakup asas, perencanaan dan penganggaran keuangan desa, APB Desa, rencana kerja Pemerintah Desa hingga pelaksanaan APB Desa. Penjelasan lain adalah tentang Laporan Keuangan Desa termasuk di dalamnya laporan realisasi dan pelaksanaan. Bab ini juga memberikan penjelasan tentang asistensi pengawasan dan pembinaan Kecamatan terhadap Dana Desa dan alokasi Dana Desa. Pada bab ini juga diberikan studi kasus dan contoh APB Desa. Pada Bab 2, modul ini berisi tentang pengelolaan aset desa, pengelolaan BUM Desa serta asistensi, pengawasan, pembinaan Kecamatan terhadap Aset Desa dan BUM Desa.

Panduan Pengajaran:

Bab 1. Optimalisasi Peranan Kecamatan dalam Pengawasan PKDes

TUJUAN
  • Peserta mampu mengetahui karakteristik dana desa dan alokasi dana desa mencakup ketentuan penggunaan dari masing-masing jenisnya.
  • Peserta mampu melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa termasuk pengawasan pengelolaan asset dengan menggunakan pendekatan compliance audit.
WAKTU

8 Sesi (@45 Menit)

KATA KUNCI

Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa

METODA

Metoda pembelajaran yang diterapkan adalah metoda partisipatif. Dengan metoda ini, materi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran orang dewasa (andragogi) sesuai golden rule 10-60-30, yaitu 10% (pengantar pelatihan/ introduction), 60% (praktik/aktivitas) dan 30% (pemberian teori secara menyeluruh).

RINGKASAN MATERI

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Hubungan kecamatan dan desa yang baik diharapkan mempercepat proses pembangunan di desa yang secara langsung berdampak pada pembangunan di daerah. Upaya koordinasi antara kecamatan dan desa perlu ditingkatkan untuk mengurangi permasalahan yang mungkin timbul dalam implementasi manajemen pemerintahan desa, termasuk antara lain pengelolaan keuangan desa, efektivitas dana desa dan alokasi dana desa.

Bab 2. Pengelolaan Aset Desa

TUJUAN

Membahas paradigma dan konsep pengelolaan aset desa, khususnya tentang dasar hukum, definisi serta ruang lingkup pengelolaan sebagai pendahuluan pemahaman peserta terhadap gambaran besar pengelolaan aset desa

WAKTU

3 Sesi (@45 Menit)

KATA KUNCI

Konsep pengelolaan, definisi aset desa, ruang lingkup pengelolaan aset desa

METODA
  • Kuliah
  • Diskusi kelompok
  • Game: Puzzle
RINGKASAN MATERI
  • Pengelolaan aset desa merupakan suatu aktivitas yang diselenggarakan dalam pemerintahan desa terhadap aset desa yang dimiliki dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa adalah kewenangan Kepala Desa, hal ini ditegaskan dalam UU Desa pada pasal 26 ayat (2). Hal ini diperkuat lagi bahwa kepala desa juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan Desa.
  • Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
  • Lingkup pengelolaan Keuangan Desa yang berdasarkan pada Permendagri 1 Tahun 2016 terdiri dari :
    1. perencanaan;
    2. pengadaan;
    3. penggunaan;
    4. pemanfaatan;
    5. pengamanan;
    6. pemeliharaan;
    7. penghapusan;
    8. pemindahtanganan;
    9. penatausahaan;
    10. pelaporan;
    11. penilaian;
    12. pembinaan;
    13. pengawasan; dan
    14. Pengendalian