Dalam rangka implementasi PMK 93/PMK.07/2016 sebagai perubahan PMK Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai Pemerintah Daerah wajib menyampaikan data mengenai:
1. Perkiraan belanja dan transfer bulanan;
2. Posisi kas bulanan;
3. Ringkasan realisasi APBD bulanan;
4. Nomor rekening sub-registry pada bank/lembaga kustodian.
Data sebagaimana dimaksud pada ... Read More



