You are here:
< Back
Table of Contents

Terkait penganggaran dalam APBD, silakan Bapak/Ibu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri selaku kementerian yang memiliki kewenangan atas pengaturan tersebut. Adapun terkait dengan ketentuan penggunaan sisa DID, sesuai dengan ketentuan penggunaan DID pada tahun berkenaan. Misalnya, penggunaan sisa DID kinerja tahun sebelumnya 2022, maka penggunaannya sesuai dengan ketentuan PMK No. 160/PMK.07/2021.