Table of Contents
- DAU dan DBH merupakan dana yang bersifat semi block grant yang artinya terdapat penggunaan yang sudah ditentukan sebagaimana peruntukkannya.
- Terkait penggunaan DTU (DAU/DBH) 2021, terdapat kegiatan yang sudah ditetapkan peruntukkan sesuai PMK Nomor 17/PMK.07/2021, yaitu Penggunaan 25% dari DTU untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah dan 8% dari DAU untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi COVID-19 dan belanja prioritas lainnya. Beberapa jenis DBH juga telah memiliki peruntukkaan yang jelas seperti DBH CHT dan DBH SDA DR.
- Untuk alokasi DAU/DBH yang sudah ditentukan peruntukkannya wajib dilaksanakan dan harus dilaporkan kepada DJPK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Sisa dana dari DAU/DBH yang tidak ditentukan peruntukkannya bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan tetap memperhatikan prioritas dari Daerah tersebut.