You are here:
  • KB Home
  • Dana Insentif Daerah
  • Apakah DID TA 2021 dapat dianggarkan untuk Bantuan Uang Tunai Langsung dan Berupa Sembako dalam rangka kegiatan Perlindungan Sosial UMKM?
< Back
Table of Contents

Kegiatan DID di Bidang Perlindungan Sosial dapat dilakukan berupa Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga sebagaimana Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasim dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.