Table of Contents
Kegiatan DID di Bidang Perlindungan Sosial dapat dilakukan berupa Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga sebagaimana Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasim dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.