You are here:
< Back
Table of Contents

Remunerasi merupakan imbalan bunga atas penyimpanan dana milik pemda pada fasilitas TDF. Persentase remunerasi ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang diterima pemerintah dari Bank Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut terkait remunerasi diatur dalam PMK 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas TDF, yang dapat diunduh pada https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/35343ab8-ae3b-47e7-070d-08db1fb330b8