You are here:
  • KB Home
  • Pelaksanaan Penyaluran TKDD dan Hibah
  • Apakah penyampaian LKT Pemda sebagaimana Pasal 48 ayat 1 huruf b PMK 139 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK 211 Tahun 2022 sudah diakomodir melalui aplikasi atau media elektronik lainnya agar penyampaiannya bisa langsung dari Pemda ke DJPK?
< Back
Table of Contents

Dapat kami sampaikan bahwa pada aplikasi Simtrada terdapat fasilitas atau menu pembuatan LKT. Adapun untuk penyampaiannya s.d. ini tetap melalui KPPN untuk diteruskan ke Kanwil DJPB dan DJPK.