You are here:
  • KB Home
  • Dana Bagi Hasil
  • Apakah remunerasi diterima hanya untuk bulan Desember 2022 saja atau setiap bulan dan bagaimana perhitungannya?
< Back
Table of Contents

Remunerasi merupakan imbalan bunga atas penyimpanan dana milik pemda pada fasilitas TDF. Persentase remunerasi ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang diterima pemerintah dari Bank Indonesia. Remunerasi atas DBH dan/atau DAU pada fasilitas TDF terhitung mulai tanggal penyimpanan dalam TDF pada BI sampai dengan dilakukan penyaluran dana TDF ke RKUD.
Ketentuan lebih lanjut terkait remunerasi diatur dalam PMK 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas TDF, yang dapat diunduh pada https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/35343ab8-ae3b-47e7-070d-08db1fb330b8
Informasi lebih lanjut terkait besaran remunerasi atas dana TDF, silakan pemerintah daerah menghubungi secara langsung Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.