Table of Contents
Sisa DID TA 2020 dan 2021 dapat dianggarkan kembali pada tahun 2023 dengan menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi melalui aplikasi pelaporan DID. Ketentuan terkait dengan tata cara penganggaran dalam APBD silakan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Adapun penggunaan sisa DID TA 2020 dan 2021 tetap mempedomani kebijakan penggunaan DID sebagaimana diatur dalam pasal 13 PMK No. 17/PMK.07/2021, termasuk kewajiban 30% untuk bidang kesehatan apabila belum terpenuhi untuk sisa DID TA 2021.