You are here:
  • KB Home
  • Dana Insentif Daerah
  • Apakah sisa dana tahun 2020 sd 2021 berlaku sama seperti halnya DAK NF dan DAK Fisik yang memang penggunaanya Earmarked dan bagaimana ketentuan penggunaannya? dan apabila belum dianggarkan apakah masih bisa dianggarkan pada TA 2023 pada APBD Perubahan?
< Back
Table of Contents

Sisa DID TA 2020 dan 2021 dapat dianggarkan kembali pada tahun 2023 dengan menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi melalui aplikasi pelaporan DID. Ketentuan terkait dengan tata cara penganggaran dalam APBD silakan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Adapun penggunaan sisa DID TA 2020 dan 2021 tetap mempedomani kebijakan penggunaan DID sebagaimana diatur dalam pasal 13 PMK No. 17/PMK.07/2021, termasuk kewajiban 30% untuk bidang kesehatan apabila belum terpenuhi untuk sisa DID TA 2021.