You are here:
< Back
Table of Contents

Dana BOP PAUD disalurkan kepada satuan PAUD negeri maupun swasta, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik dapat diunduh pada laman https://jdih.kemenkeu.go.id/download/a6ad7dcd-e34f-4dc8-a7f1-93eb076c4648/204~PMK.07~2022Per.pdf, bahwa alokasi Dana BOP PAUD provinsi/kabupaten/kota diperuntukkan untuk satuan pendidikan anak usia dini negeri dan satuan pendidikan anak usia dini swasta.