Table of Contents
- Saat ini sedang dikembangkan aplikasi pelaporan DBH yang akan memudahkan penyampaian syarat penyaluran DBH.
- Setiap pemda menyampaikan nama pengelola keuangan daerah yang dapat menyampaikan informasi kepada Pimpinan Daerah masing-masing secara efektif, aktif dan responsif, serta nomor kontaknya dapat dihubungi.
- Pemda dapat menyampaikan 1 (satu) atau 2 (dua) nama untuk didaftarkan sebagai pengelola keuangan daerah.
- Surat usulan dapat ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. Apabila beliau sedang tidak di tempat, dapat ditandatangani oleh Pejabat yang menjadi pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala BPKAD atau pejabat yang ditunjuk.
- Sebagaimana diinformasikan dalam surat Direktur Dana Transfer Umum nomor S-46/PK.2/2023, usulan data pengelola keuangan daerah dikirimkan ke alamat email subditdbh.djpk@kemenkeu.go.id dan tautan: https://bit.ly/KontakPemda2023.