You are here:
  • KB Home
  • Dana Bagi Hasil
  • Informasi mengenai penunjukan pengelola keuangan daerah sebagaimana diinformasikan dalam surat Direktur Dana Transfer Umum nomor S-46/PK.2/2023
< Back
Table of Contents
  1. Saat ini sedang dikembangkan aplikasi pelaporan DBH yang akan memudahkan penyampaian syarat penyaluran DBH.
  2. Setiap pemda menyampaikan nama pengelola keuangan daerah yang dapat menyampaikan informasi kepada Pimpinan Daerah masing-masing secara efektif, aktif dan responsif, serta nomor kontaknya dapat dihubungi.
  3. Pemda dapat menyampaikan 1 (satu) atau 2 (dua) nama untuk didaftarkan sebagai pengelola keuangan daerah.
  4. Surat usulan dapat ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. Apabila beliau sedang tidak di tempat, dapat ditandatangani oleh Pejabat yang menjadi pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala BPKAD atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Sebagaimana diinformasikan dalam surat Direktur Dana Transfer Umum nomor S-46/PK.2/2023, usulan data pengelola keuangan daerah dikirimkan ke alamat email subditdbh.djpk@kemenkeu.go.id dan tautan: https://bit.ly/KontakPemda2023.