You are here:
< Back
Table of Contents

Holding Period (Jangka waktu minimal penyimpanan dana) DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF adalah 3 (tiga) bulan. Setelah Holding Period berakhir, DBH dan/atau DAU dalam fasilitas TDF tersebut:
a. tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD;
b. dapat ditempatkan dalam dana abadi daerah; dan/atau
c. dapat ditempatkan dalam investasi.
Ketentuan lebih lanjut terkait TDF (termasuk penarikan dana TDF) diatur dalam PMK 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas TDF, yang dapat diunduh pada https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/35343ab8-ae3b-47e7-070d-08db1fb330b8