You are here:
< Back
Table of Contents

a. Dana Bagi Hasil Pajak:

1) DBH PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan lainnya Bagi Rata dilakukan 3 (tiga) tahap.
a) Tahap I sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan April,
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Agustus, dan
c) Tahap III sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III paling lambat bulan November.

2) DBH PBB P3 dan Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah (provinsi/kabupaten/kota) dilaksanakan secara mingguan mulai bulan Agustus hingga November, setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penyaluran untuk bagian bulan Desember dilakukan secara sekaligus, satu kali sebesar sisa pagu alokasi.

3) DBH PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juni;
c) Triwulan III sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan September; dan
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III, paling lambat bulan Desember.

4) DBH Pajak PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juni;
c) Triwulan III paling tinggi 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan September; dan
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III, paling lambat bulan Desember.

5) DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juni;
c) Triwulan III sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan September; dan
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah sampai dengan triwulan III, paling lambat bulan Desember.

b. DBH Sumber Daya Alam (SDA):

1) Minyak Bumi, Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juni;
c) Triwulan III paling tinggi sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan September; dan
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III, paling lambat bulan Desember.

2) Kehutanan dan Perikanan dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 15% dari pagu alokasi;
b) Triwulan II sebesar 15% dari pagu alokasi;
c) Triwulan III sebesar 15% dari pagu alokasi;
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III.

c. Dana Alokasi Umum (DAU) :

1) DAU Murni Formula dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi
2) DAU Tambahan dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Mei TA 2019;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus TA 2019.

d. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik:

DAK Fisik dilaksanakan per jenis per bidang secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 45% dari pagu alokasi, paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober;
c) Tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan Tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember.
Penyaluran DAK Fisik ini dilaksanakan melalui KPPN selain KPPN Jakarta II.

e. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik:

1) Dana BOS Reguler untuk daerah tidak terpencil dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 20% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Januari;
b) Triwulan II sebesar 40% dari pagu alokasi, paling cepat bulan April;
c) Triwulan III sebesar 20% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli; dan
d) Triwulan IV sebesar 20% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Oktober.

2) Dana BOS Reguler untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran,
a) Semester I sebesar 60% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Januari;
b) Semester II sebesar 40% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli.

3) Dana BOS Afirmasi dilaksanakan secara sekaligus paling cepat bulan April.

4) Dana BOS Kinerja dilaksanakan secara sekaligus paling cepat bulan April.

5) Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari; dan
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi paling cepat bulan Juli.

6) Dana TP Guru PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, Triwulan I sebesar 30% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret;
a) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juni;
b) Triwulan III sebesar 25% dari pagu alokasi, paling cepat bulan September; dan
c) Triwulan IV sebesar 20% dari pagu alokasi, paling cepat bulan November.

7) Dana BOK dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari; dan
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli.

8) Dana BOKB dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari; dan
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli.

9) Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM) dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

10) Dana Pelayanan Adminduk dilaksanakan secara sekaligus 1 (satu) kali, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli.
Mulai TA 2020 Dana Pelayanan Adminduk akan dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

11) Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

12) Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

13) Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

f. Dana Insentif Daerah (DID):

DID dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari; dan
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli.

g. Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Tambahan Infrastruktur Otsus (DTI), dan Dana Keistimewaan DIY:
Dana Otsus, DTI dan Dana Keistimewaan DIY dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Tahap II sebesar 45% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juli; dan
c) Tahap III sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Oktober.

h. Dana Desa:

Dana Desa dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 60% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli; dan
b) Tahap II 40% dari pagu alokasi, pada bulan Agustus.
Penyaluran Dana Desa ini dilaksanakan oleh KPPN selain KPPN Jakarta II

i. Hibah Daerah:

Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan (PMK nomor 224/PMK.07/2017). Adapun tata cara penyaluran hibah adalah sebagai berikut :
1) Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD merupakan penyaluran hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan cara transfer dana dari RKUN ke RKUD.
2) Pembayaran Langsung merupakan penyaluran hibah dari Pemberi Hibah Luar Negeri (PHLN) kepada penyedia barang/jasa setelah menerima surat pengantar SPD-PL dari KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
3) Pembiayaan Pendahuluan merupakan penyaluran hibah dari pemberi PHLN sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD.
4) Rekening Khusus merupakan penyaluran hibah melalui transfer dana dari Rekening Pemerintah yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN yang dapat dipulihkan saldonya (revolving) kepada RKUD sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD atau kepada penyedia barang/jasa.
5) Letter of Credit merupakan penyaluran hibah melalui janji tertulis dari bank penerbit Letter of Credit (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh penyedia barang/jasa atau kuasanya) sepanjang memenuhi persyaratan Letter of Credit.