You are here:
< Back
Table of Contents

sebagaimana ketentuan dalam Peremendagri Nomor 39 Tahun 2020, penyesuaian alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD, perubahan perkada dimaksud dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD. Dalam hal pemda tidak melakukan perubahan APBD atau penyesuaian alokasi anggaran yang dilaksanakan setelah perubahan APBD, penyesuaian alokasi dimaksud ditampung dalam laporan realisasi anggaran TA berkenaan.