You are here:
  • KB Home
  • Dana Insentif Daerah
  • kriteria pemerintah daerah agar mendapatkan Insentif Fiskal sebagaimana yang diatur PMK No. 67 Tahun 2023, apa aja kriterianya ? serta caranya apakah pemda mengajukan ?
< Back
Table of Contents

Kriteria kinerja yang akan digunakan untuk penilaian alokasi Insentif Fiskal TA 2023 atas kinerja tahun berjalan diarahkan untuk dapat mendukung kebijakan nasional yang merupakan upaya atau kebijakan Pemerintah Daerah, di antaranya:
a. dukungan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN);
b. percepatan realisasi belanja APBD;
c. percepatan penghapusan angka kemiskinan ekstrem;
d. Percepatan penurunan tingkat prevalensi stunting;
e. pengendalian inflasi daerah melalui pengendalian harga; dan
Proses pengalokasian Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan didasarkan pada perhitungan capaian kinerja Pemerintah Daerah atas data penilaian yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam menerbitkan data tersebut, dan tidak berdasarkan usulan/proposal dari Pemerintah Daerah.
Demikian, terima kasih