You are here:
< Back
Table of Contents

Diinformasikan adanya perubahan kebijakan, mulai tahun 2023 penyaluran dilaksanakan oleh KPPN. Penyampaian data dari OMSPAN DJPB ke DJPK memerlukan waktu, Pemda diminta menunggu dalam hal terdapat lag waktu. Apabila Pemda membutuhkan data segera, dipersilakan untuk dapat berkoordinasi dengan KPPN setempat.

Dalam hal Contact Center memiliki rincian data penyaluran yang ditanyakan, maka akan diinformasikan.