Table of Contents
Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan PMK Nomor 208/PMK.07/2022, Insentif Fiskal untuk Penghargaan atas Kinerja Tahun sebelumnya diberikan kepada Daerah berkinerja baik dan daerah tertinggal sehingga format laporan menggunakan format yang sama sesuai lampiran PMK dimaksud.