You are here:
  • KB Home
  • Dana Insentif Daerah
  • Mohon penjelasan merujuk pada lampiran PMK Nomor 208/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Insentif Fiskal tidak menyebutkan laporan dan realisasi penggunaan dana insentif fiskal daerah tertinggal
< Back
Table of Contents

Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan PMK Nomor 208/PMK.07/2022, Insentif Fiskal untuk Penghargaan atas Kinerja Tahun sebelumnya diberikan kepada Daerah berkinerja baik dan daerah tertinggal sehingga format laporan menggunakan format yang sama sesuai lampiran PMK dimaksud.