You are here:
  • KB Home
  • Dana Bagi Hasil
  • Pembentukan KIHT dapat dipertimbangkan khususnya bagi daerah-daerah dengan industri hasil tembakau yang cukup signifikan.
< Back
Table of Contents

Sesuai PMK No. 206/PMK.07/2020, program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum meliputi kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau (KIHT). Pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan KIHT tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
Ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian di antaranya adalah:
a. Permenperin Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri;
b. Permenperin Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
c. Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri;
d. Permenperin Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal;
e. Permenperin Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri Selain itu, terdapat PMK yang terkait dengan KIHT yaitu PMK Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Daerah dapat berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai mengenai kegiatan DBH CHT di bidang penegakan hukum.