You are here:
  • KB Home
  • Lain-lain
  • Perlu penegasan terhadap surat tersebut, apakah diperkenankan Pemda menggunakan sebahagian dana yang *belum dianggarkan* di APBD TA.2021 untuk dipergunakan dalam pemenuhan refocusing 8 % dengan melakukan penambahan penerimaan dan/atau pendapatan pada APBD TA. 2021 mendahului P.APBD TA.2021
< Back
Table of Contents

Perlu kami sampaikan kembali bahwa sesuai Pasal 9 ayat (5) PMK Nomor 17/PMK.07/2021, dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi COVID-19 dan belanja prioritas lainnya paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU dapat bersumber dari Penerimaan Umum APBD jika pendanaan dari DAU/DBH tidak mencukupi. Penerimaan umum APBD adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu. Selain itu, SiLPA tahun lalu tidak termasuk kategori Penerimaan Umum APBD, melainkan Pembiayaan. Dengan demikian, sumber pemenuhan refocusing tersebut adalah hanya sebagaimana yang dijelaskan dalam PMK-17/PMK.07/2021 tersebut.
Lebih lanjut terkait tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kami sarankan agar Bapak/Ibu juga dapat berkoordinasi dengan Kemengmdagri terkait hal dimaksud.