You are here:
< Back
Table of Contents

Sesuai Pasal 36 PMK Nomor 204/PMK.07/2022 pemerintah daerah menyalurkan dana kepada masing-masing penerima paling lama 14 empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dana di RKUD. Adapun penyaluran ke masing-masing penerima dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu silakan Bapak/Ibu berkoordinasi dengan pemda setempat terkait penyaluran TPG ASN Daerah triwulan I TA 2023.