Table of Contents
Pasal 101 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD memberikan diskresi kepada daerah untuk menentukan tata cara penyampaian SPPT baik secara manual maupun menggunakan sistem teknologi dan informasi yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, termasuk di dalamnya dapat diatur mengenai penyampaian SPPT secara elektronik.
SPPT PBB-P2 yang disampaikan secara online merupakan alat bukti hukum yang sah dan dapat dijadikan sebagai dasar penagihan PBB-P2 terutang. Seyogyanya hal tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak dan internal instansi pemungut pajak agar dapat dilaksanakan secara efektif.