You are here:
  • KB Home
  • Pajak Daerah
  • Terkait SPPT PBB P2 secara online yang akan dilaksanakan oleh Pemda dengan menggunakan sistem Teknologi Informasi melalui SMS Gate Way, Email, ataupun media teknologi lainnya yang hanya bisa diakses oleh WP bersangkutan. Bagaimana pelaksanaannya agar bisa sejalan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah?
< Back
Table of Contents

Pasal 101 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD memberikan diskresi kepada daerah untuk menentukan tata cara penyampaian SPPT baik secara manual maupun menggunakan sistem teknologi dan informasi yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, termasuk di dalamnya dapat diatur mengenai penyampaian SPPT secara elektronik.

SPPT PBB-P2 yang disampaikan secara online merupakan alat bukti hukum yang sah dan dapat dijadikan sebagai dasar penagihan PBB-P2 terutang. Seyogyanya hal tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak dan internal instansi pemungut pajak agar dapat dilaksanakan secara efektif.