You are here:
  • KB Home
  • Dana Bagi Hasil
  • Terkait surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-44/PK/2023, apakah pemda tetap menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sisa DBH CHT meskipun tidak memiliki sisa DBH CHT?
< Back
Table of Contents

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PMK Nomor 215/PMK.07/2021 dapat disampaikan sebagai berikut
a. atas sisa DBH CHT perlu dilakukan rekonsiliasi dengan DJPK terlebih dahulu untuk menghitung Sisa DBH CHT yang akan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi BAR. Gubernur dapat mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi tersebut
b. Jika rekonsiliasi tidak dilaksanakan, DJPK menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
c. Menkeu c.q. DJPK menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH CHT berdasarkan BAR dan/atau hasil pemantauan dan evaluasi kepada gubernur sebagai dasar Pemda melakukan penganggaran kembali dalam APBDP TA berjalan dan/atau APBD TA berikutnya untuk mendanai program penggunaan DBH CHT sebagaimana diatur dalam PMK dimaksud.
d. Apabila berdasarkan surat pemberitahuan Sisa DBH CHT yang disampaikan oleh DJPK, sisa DBH CHT Pemda adalah 0, maka Pemda tersebut tidak perlu menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sisa DBH CHT.
e. Surat dimaksud direncanakan akan disampaikan pada bulan Mei, mohon perkenannya menunggu hingga surat telah dapat disampaikan.