You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Khusus Fisik Cadangan
  • Terkait surat kesanggupan walikota/bupati utk melaksanakan kegiatan dak dana cadangan, apakah dimungkinkan jika jangka waktu penyelesaian kegiatan dapat melebihi tahun anggaran berjalan (2020), dikarenakan kegiatan berlangsung di masa pandemi. jika bisa, adakah payung hukumnya yg mencantumkan hal tsb.
< Back
Table of Contents

Saat ini ketentuan yang digunakan untuk pengelolaan cadangan dak fisik mengacu pada PMK 76 2020