You are here:
< Back
Table of Contents

Kurang Bayar (KB) dan Lebih Bayar (LB) DBH s.d. TA 2019 ditetapkan melalui PMK-113/PMK.07/2020, di mana sebagian penyalurannya dilakukan di tahun 2020 melalui KMK-8/KMK.07/2020, KMK-17/KMK.07/2020, dan KMK-22/KMK.07/2020. Sementara sebagian lagi akan disalurkan pada tahun 2021. Penyaluran KB dimaksud juga memperhitungkan LB yang ditetapkan melalui Perdirjen Nomor 6 Tahun 2020). Penyaluran Kurang Bayar DBH di tahun 2020 menggunakan pagu TW IV Tahun 2020 sehingga DBH TW IV TA 2020 tidak disalurkan dan KB dan/atau LB-nya akan ditetapkan kembali melalui PMK. Selanjutnya untuk Penyaluran Kurang Bayar DBH yang dilakukan di TA 2021 sudah ditetapkan melalui KMK-2/KMK.07/2021. Silakan cek penyaluran KB DBH yang telah dilakukan pada Aplikasi SIMTRADA.

KMK-22/KMK.07/2020 dapat diunduh melalui tautan https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=17398 , dan Perdirjen PK Nomor 6 Tahun 2020 dapat diunduh melalui tautan https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=17404 .