You are here:
  • KB Home
  • Dana Alokasi Khusus Fisik
  • Jika terjadi pemecahan OPD setelah kontrak DAK Fisik diunggah, apakah OPD yang baru dapat menggunakan dana dari kontrak tersebut atau harus dilakukan adendum?
< Back
Table of Contents

Dikarenakan adanya pemecahan OPD, maka perlu dibuat akun baru. Pembentukan akun baru serta mekanisme penghapusan data lama dapat dikoordinasikan dengan KPPN. Selanjutnya, apabila DAK Fisik dimaksud sudah salur, dapat pula dikoordinasikan dengan KPPN setempat serta Direktorat Pelaksanaan Anggaran, karena untuk penyesuaian kontrak yang sudah menjadi syarat salur menjadi 2 dinas/OPD, diperlukan backdoor.

Jika belum dibuat akun baru, proses penginputan harus sesuai OPD lama karena user di OMSPN masih menggunakan akun OPD yang lama.

Kiranya Pemda dapat berkoordinasi dengan KPPN dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran.