Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Pasal 27 Ayat ( 5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Dana Perimbangan, untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010.

View | PMK 14 Tahun 2010

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.