Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010

Dalam rangka melaksanakan kententuan Pasal 181 Ayat (3) Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 27 Ayat ( 5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tentang Dana Perimbangan, untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2010.

View | PMK 13 Tahun 2010

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.