Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007, dan 2009

Bahwa dalam rangka penetapan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2003, 2007 dan 2009 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak TA 2003, 2007, dan 2009

View | PMK NOMOR 116/PMK.07/2010

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.