Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Bahwa telah ditetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 yang penetapannya didasarkan pada data alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam Peraturan Gubernur Provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau.

View | PMK Nomor 199/PMK.07/2010

View | Lampiran PMK Nomor 199/PMK.07/2010

View | Lampiran PMK Nomor 199/PMK.07/2010

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.