Pedoman umum dan alokasi prognosa definitif dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah kepada daeerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran 2011
bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2010, perlu menetapkan PMK tentang Pedoman umum dan alokasi prognosa definitif dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah kepada daeerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran 2011
View | PMK No. 211/PMK.07/2010
View | Lampiran
Comments
Comments are closed.