Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 telah ditetapkan perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2010 yang didasarkan pada data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan

View | PMK Nomor 224/PMK.07/2010

View | Lampiran PMK Nomor 224/PMK.07/2010

View | Lampiran PMK Nomor 224/PMK.07/2010

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.