Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 telah ditetapkan perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran 2010 yang didasarkan pada data rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
View | PMK Nomor 224/PMK.07/2010
View | Lampiran PMK Nomor 224/PMK.07/2010
View | Lampiran PMK Nomor 224/PMK.07/2010
Comments
Comments are closed.