Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010

Dalam rangka penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010.

View | PMK No. 225 Tahun 2009

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.