Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota TA 2011

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan kepada daerah kabupaten dan kota untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Sekolah penerima BOS sebagaimana adalah Sekolah Dasar (SD)/SDLB dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/SMP Terbuka baik Negeri maupun Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alokasi untuk SD dan SMP per siswa per tahun dari BOS Tahun Anggaran 2011 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011, yaitu:

1. SD di kota Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per siswa/thn,

2. SD di kabupaten Rp. 397.000 (tiga ratussembilan puluh tujuh ribu rupiah)

3. SMP di kota Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per siswa/tahun,dan

4. SMP di Kabupaten Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) per siswa/ tahun.

View | PMK 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota TA 2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.