Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggran 2007 dan Tahun Anggaran 2008 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar DanaBagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggran 2007, dan Tahun Anggaran 2008 untuk Provinsi, Kabupaten/ Kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran pendapatan dan Belanaja Negara Tahun 2011, Perlu menetapkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 08 / Pmk.07/ 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2006, Tahun Anggran 2007 dan Tahun Anggaran 2008 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

View | PMK 08/ PMK.07/2011

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.