Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2010 Tentang APBN Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2011 telah dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2011
View | PMK Nomor 195/PMK.07/2011
View | Lampiran PMK Nomor 195/PMK.07/2011
Comments
Comments are closed.